Gubernur Khofifah menghadiri peresmian pesantren tangguh di Pesantren Darul Ulum Gersempal Omben- Sampang, Rabu (10/6). Penyiapan pesantren tangguh untuk menghadapi era new normal di tengah pandemi covid-19 jelang kembalinya para santri ke pondokan | Dok

Tajuk

Segera Kucurkan Insentif Pesantren 

Kita juga tentu berharap dana BOP untuk pesantren ini tak hanya ada saat pandemi Covid-19 saja.

Pondok pesantren (Ponpes) sebagai lembaga pendidikan tertua di Tanah Air turut terdampak pandemi Covid-19. Sejak awal Maret lalu, sekitar 26.967 pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia terpaksa harus memulangkan santrinya demi mencegah penularan virus korona. Berdasarkan data Kementerian Agama, saat ini ada 4,2 juta santri -- 3 juta santri mukim dan 1,2 santri nonmukim -- yang menimba ilmu di pesantren. 

Seiring diberlakukannya masa transisi menuju kenormalan baru, pada Rabu (10/6), Pemerintah mulai memberi lampu hijau bagi pesantren serta pendidikan keagamaan lainnya berkonsep asrama di wilayah zona hijau dan kuning untuk kembali menggelar aktivitas pendidikan. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat bersama yang dipimpin Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri.

Di satu sisi, kebijakan membuka kembali pesantren adalah kabar baik. Namun, di tengah kasus penyebaran Covid-19 yang masih meningkat tiap harinya, pembukaan kembali pesantren harus dipersiapkan secara matang. Prinsip kehati-hatian dan protokol kesehatan yang ketat perlu diterapkan. Terlebih, untuk pesantren yang memiliki ribuan santri. 

 
Itu artinya, sebelum kembali menerima para santrinya, setiap pesantren perlu menyiapkan diri dengan berbagai alat dan kelengkapan terkait protokol kesehatan. 
 
 

Itu artinya, sebelum kembali menerima para santrinya, setiap pesantren perlu menyiapkan diri dengan berbagai alat dan kelengkapan terkait protokol kesehatan. Semua fasilitas dan sarana seperti thermo gun, bilik disinfektan, tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, sarung tangan, cairan disinfektan dalam jumlah yang cukup harus tersedia. Ini penting agar pesantren tak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Untuk menyediakan berbagai fasilitas tersebut, termasuk sarana sanitasi dan membenahi fasilitas asrama serta tempat makan santri, pesantren dihadapkan pada persoalan keuangan. Akibat libur selama beberapa bulan terakhir ini saja, tak sedikit pesantren yang menghadapi kesulitan finansial. Jangankan menyediakan berbagai sarana dan fasilitas protokol kesehatan, untuk menggaji para tenaga pengajar saja banyak pesantren yang kesulitan.

Kamis (11/6), Pemerintah berjanji akan mengucurkan dana untuk mendukung kembali pembukaan pesantren. Bahkan, menurut Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, selain menyiapkan program dan anggaran untuk mendukung pembukaan kembali pesantren pada masa tatanan normal baru, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi pengajar di pesantren.  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Prof Kamaruddin Amin menyebut, dana bantuan operasional pendidikan (BOP) di pesantren pada masa pandemi yang disepakati lintas kementerian sebesar Rp 2,3 triliun.

Kebijakan tersebut patut mendapat apresiasi. Namun yang paling penting adalah Pemerintah harus merealisasikan pengucuran dana BOP bagi pesantren itu sesegera mungkin. Dengan begitu, para pengurus pesantren bisa segera mempersiapkan diri untuk menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan. Pengelola pesantren yang belum siap dengan fasilitas protokol kesehatan, sebaiknya untuk menunda aktivitas belajar mengajarnya. Membuka kembali pesantren tanpa fasilitas penunjang protokol kesehatan akan sangat berisiko.

 
Kita juga tentu berharap dana BOP untuk pesantren ini tak hanya ada saat pandemi Covid-19 saja. 
 
 

Selain itu, penyaluran dana BOP bagi pesantren juga harus tepat sasaran. Pesantren yang tak memiliki kemampuan keuangan harus mendapatkan prioritas utama. Sebab, banyak juga pesantren yang sudah mapan secara finansial. Karena itu, Kementerian Agama harus menerjukan aparatnya untuk memantau secara langsung kondisi pesantren di lapangan. Penyaluran dana BOP juga perlu dilakukan secara adil tanpa memandang asal dan latar belakang ormasnya. Yang membutuhkan harus benar-benar dibantu.

Kita juga tentu berharap dana BOP untuk pesantren ini tak hanya ada saat pandemi Covid-19 saja. Namun, dana BOP  dan insentif para pengajar di pesantren sudah seharusnya diberikan pemerintah setiap tahunnya. Sesungguhnya bangsa ini berutang budi kepada pesantren. Sejak awal perjuangan meraih kemerdekaan, pesantren telah menjadi basis perlawanan bangsa Indonesia dalam melawan penjajah.

Pesantren yang hampir sebagian besar dimiliki swasta itu juga telah turut berkontribusi membantu Pemerintah mewujudkan amanat Konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi sepantasnyalah Negara mengalokasikan dana melalui APBN dan APBD untuk membantu pesantren di Tanah Air. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat