Presiden AS Donald Trump. Sanksi Trump memungkinkan AS memblokir aset keuangan staf ICC serta melarang memasuki AS. | AP/Patrick Semansky

Internasional

Mahkamah Internasional Kecam Sanksi Trump

Sanksi Trump memungkinkan AS memblokir aset keuangan staf ICC serta melarang memasuki AS.

DEN HAAG -- Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) dan PBB, Jumat (12/6), mengecam kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kecaman mengacu pada perintah eksekutif Trump yang mengizinkan para staf ICC dikenai sanksi ekonomi dan larangan memasuki AS.

Dalam pernyataan yang dirilis Jumat, ICC menyatakan akan berada di pihak para staf dan pejabatnya serta "tak akan goyah untuk tetap memperjuangkan mandat ICC secara independen dan tak memihak." 

Menurut ICC, serangan AS terhadap pengadilan internasional  menunjukkan, "Serangan terhadap kepentingan para korban kejahatan berat, yang selama ini menjadikan ICC sebagai harapan terakhir bagi keadilan". 

Kritik juga datang dari O-Gon Kwon, presiden Assembly of States Parties yang mengawasi mekanisme dan tata pengadilan. "Mereka merusak kerja keras kami untuk memerangi kekebalan hukum dan upaya memastikan kekejaman massal diproses secara hukum," kata Kwon. "Saya amat menyesalkan kebijakan yang membidik para petugas ICC dan keluarga mereka."

Dengan perintah eksekutif Trump, sanksi AS dapat dijatuhkan kepada staf ICC yang menginvestigasi kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan pasukan dan petugas intelijen AS, serta negara-negara sekutu termasuk Israel. Perintah Trump memungkinkan AS memblokir aset keuangan para staf ICC serta melarang mereka dan keluarga dekat mereka untuk memasuki AS.

Stephane Dujarric, juru bicara Sekjen PBB, mengatakan keprihatinan PBB atas keputusan AS. Kritik juga datang dari badan hak asasi manusia (HAM) PBB di Jenewa. 

photo
Pengunjuk rasa membawa poster di luar kantor ICC di Den Haag, Belanda, November tahun lalu. Mereka menuntut tentara Israel dihukum melakukan kejahatan perang terhadap warga Palestina. Sanksi Trump memungkinkan AS memblokir aset keuangan staf ICC serta melarang memasuki AS - (AP)

Dalam sidang, Jumat, juru bicara badan HAM PBB, Rupert Colville mengatakan, "Para korban dan keluarga dari pelanggaran HAM yang berat dan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional memiliki hak untuk menyampaikan kebenaran."

ICC bertempat di Den Haag, Belanda, dan beranggotakan 123 negara penandatangan Statuta Roma. Pengadilan yang didirikan 2002 ini bertugas mengadili kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan serta genosida di negara yang pelakunya lolos dari jerat hukum. AS tidak pernah menjadi anggota ICC. 

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyebut ICC sebagai "pengadilan kanguru". Idiom ini mengacu pada pengadilan jadi-jadian yang tidak memenuhi standar hukum yang tidak menyajikan bukti kuat. 

Menurut Pompeo, AS akan menghukum staf ICC yang melakukan investigasi atau menuntut warga AS di Afghanistan. Ia menambahkan, hukuman AS juga akan berlaku jika staf ICC menuntut warga Israel atas dugaan pelanggaran terhadap warga Palestina.

 
Hukuman AS juga akan berlaku jika staf ICC menuntut warga Israel atas dugaan pelanggaran terhadap warga Palestina.
 
 

"Bukan berarti kami senang menghukum mereka," kata Pompeo. "Namun kami tidak bisa mengizinkan petugas ICC dan keluarga mereka untuk datang ke AS untuk berbelanja atau bepergian serta menikmati kebebasan Amerika sementara orang tersebut mencoba menuntut para pembela kebebasan itu."

Tahun lalu, Pompeo menolak visa ketua jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda. Hal itu dilakukan setelah Bensouda meminta hakim ICC membuka investigasi atas dugaan kejahatan perang di Afghanistan. Para hakim menolak permintaan tersebut, lalu Bensouda mengajukan banding. Pengadilan akhirnya mengizinkan investigasi pada Maret. 

Menteri Luar Negeri Belanda Stef Blok mencicit di Twitter pada Jumat, mengaku terusik atas kebijakan AS. Ia menyerukan AS agar tak menjatuhkan sanksi terhadap staf ICC. "ICC amatlah krusial dalam memerangi orang-orang yang lolos hukum dan menunjukkan hukum internasional," cicit Blok.

Lembaga advokasi hak sipil AS, American Civil Liberties Union (ACLU) menyatakan kemungkinan mengambil langkah hukum untuk membatalkan perintah eksekutif Trump. Menurut lembaga yang didirikan 1920 ini, perintah eksekutif itu "menunjukkan hal berbahaya atas sikapnya terhadap HAM dan orang-orang yang menunjung tinggi nilai tersebut."

Namun, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menuding ICC membuat-buat "tuduhan" terhadap negaranya. Netanyahu memuji AS yang disebutnya berpijak pada kebenaran dan keadilan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat