Pengusaha katering menyiapkan paket masakan ayam bakar untuk menu berbuka puasa di Dapur Bogor, Perumahan Baranangsiang Indah, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Bisnis usaha katering makanan mengalami penurunan pesanan hingga 50 persen dari sebel | ARIF FIRMANSYAH/ANTARA

Khazanah

Hukum Menunda Qadha Puasa Ramadhan

Sebagian Muslim melakukan qadha puasa wajib pada Syawal dan bulan lainnya

 

 

Bulan Syawal kerap dimanfaatkan sebagian besar umat Islam untuk berpuasa sunah Syawal, juga mengganti (qadha) puasa Ramadhan. 

Terkait qadha puasa Ramadhan, ada beberapa pertanyaan yang kerap muncul. Salah satunya, bagaimana hukumnya jika utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya belum diqadha? Apakah boleh diganti dengan membayar fidyah?

Muhammad Ajib Lc MA, dalam ceramah virtual bertema “Bagaimana Hukumnya Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan?” melalui website Rumah Fiqih menjelaskan, hukum mengqadha puasa Ramadhan dapat dikaji dari alasan seseorang menunda hal itu.

Dia menjelaskan, jika seseorang menunda mengqadha puasa karena uzur, seperti sakit atau melakukan perjalanan yang sangat jauh sehingga tidak memungkinkan berpuasa, orang tersebut hanya perlu mengqadha utang puasa di Ramadhan sebelumnya, lalu diakumulasikan dengan utang puasanya di Ramadhan saat ini, jika ada.  

"Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu, jika ada orang yang menunda qadha puasa Ramadhan karena ada uzur (sakit atau perjalanan yang lama) maka tidak apa-apa, tapi yang bersangkutan tetap harus mengqadha puasanya hingga bertemu Ramadhan selanjutnya," kata Muhammad Ajib.

"Misalnya, ada utang puasa 10 hari, lalu belum mengganti puasanya karena sakit, maka utang puasanya dapat diganti setelah Ramadhan berikutnya berakhir," lanjut dia.

Namun, akan berbeda jika seseorang dengan sengaja menunda mengqadha puasa. Selain tetap harus mengqadha puasa, dia juga harus membayar fidyah. Fidyah diartikan sebagai denda yang wajib dibayar karena meninggalkan kewajiban atau melakukan suatu larangan.

"Jika seseorang menunda mengqadha puasa karena sengaja, maka dia berdosa, dan dia harus tetap membayar utang puasa dan membayar fidyah senilai satu mud,’’ ujar Muhammad Ajib.

‘’Jadi, tolok ukurnya tergantung alasan penundaannya, apakah karena ada uzur atau memang karena malas saja," kata dia. 

Mengenai fidyah, Allah SWT berfirman, ‘’Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin." (QS al-Baqarah: 184).

Dalam ayat tersebut, tidak tegas disebutkan berapa banyak (ukuran) makanan yang harus dikeluarkan oleh orang yang membayar fidyah. Yang ada, hanyalah kata-kata 'hendaklah memberi makan orang miskin’. Karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. 

Ada yang menyatakan bahwa fidyah itu sebanyak satu sha', setengah sha', dan ada yang menyatakan satu mud. Maka dari itu, selayaknya persoalan ini dikembalikan kepada 'urf (kebiasaan) makanan seorang miskin menurut kondisi suatu tempat setiap harinya. 

Untuk membayarkan fidyah, bisa dibayarkan sekaligus pada bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan, tergantung kesanggupan dan kemampuan orang yang bersangkutan. Namun, sebaiknya pembayaran itu disegerakan, sebab ia termasuk utang yang wajib dibayar.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat