Sejumlah petugas mengangkat peti jenazah seorang pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, (ilustrasi) | BASRI MARZUKI/ANTARAFOTO

Nusantara

Polisi Proses Hukum Pengambil Paksa Jenazah

Polisi akan memproses secara pidana keluarga pengambil jenazah pasien PDP Covid-19.

MAKASSAR—Peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian itu terekam kamera dan beredar di jejaring pesan aplikasi WhatsApp. Dalam video terekam, sejumlah orang mengambil paksa jenazah di salah satu rumah sakit di Makassar.

Pihak kepolisian di Sulsel masih mendalami kasus ini. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru membenarkan adanya kasus pihak keluarga yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar. Pengambilan paksa itu terjadi pada Ahad (7/6). Saat ini, kepolisian masih dalam proses penyelidikan.

"Sementara, masih kami proses dalam penyelidikan," katanya saat dihubungi Republika, Senin (8/6). Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sulsel menegaskan, bahwa pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 merupakan tindakan pidana. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Ibrahim Tompo mengatakan pihak keluarga akan diproses secara hukum.

photo
Petugas medis melakukan evakuasi jenazah seorang warga yang ditemukan meninggal di rumahnya di Jalan Caringin, Kota Bandung, Ahad (18/5) malam. Tim gabungan yang terdiri dari PMI Kota Bandung dan Inafis Polrestabes Bandung mengevakuasi jenazah warga yang diduga meninggal dua hari sebelum ditemukan di dalam rumahnya.  - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

"Tindakan tersebut merupakan tindakan pidana dan akan kami proses secara hukum," katanya saat dihubungi dari Jakarta. Kemudian, ia melanjutkan prihatin dengan pemahaman masyarakat akan penyebaran virus Covid-19. Sebab, nantinya jika mereka tidak memahami penyebaran Covid-19 akan semakin meluas. Maka dari itu, mereka harus memahami prosedur tersebut untuk melindungi masyarakat. Ini juga merupakan kepentingan bersama masyarakat.

"Jika tidak mentaati prosedur Covid-19 nantinya kan berdampaknya ke masyarakat juga. Sehingga saat ini masyarakat harus memahami itu," kata dia.

Dalam informasi yang beredar dari Whatsapp tersebut, peristiwa pengambilan paksa jenazah terjadi sekitar pukul 21.00 WITA. Awalnya aparat tak mengizinkan jenazah tersebut dibawa pulang pihak keluarganya. Dalam video terlihat sejumlah aparat berpakaian loreng dan keluarga dari jenazah saling bersitegang dan saling dorong.

Namun, akhirnya rombongan keluarga berhasil mendorong keranda jenazah meninggalkan halaman RS Stella Maris. Dalam video terpisah, di tengah jalan serombongan pembawa jenazah terlihat tak lagi mendorong keranda, tetapi sudah menggotongnya. Mereka juga mencegat sebuah mobil Toyota Rush dan menaikkan jenazah tersebut ke dalam mobil. Dari informasi yang dihimpun, ada tiga kasus pengambilan paksa jenazah PDP oleh pihak keluarga di rumah sakit selama sepekan terakhir. Masing-masing di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baju, Rumah Sakit Khusus Dadi dan Rumah Sakit Stella Maris.

Edukasi

Menanggapi kasus seperti ini, Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengakui warganya banyak yang belum paham tentang tata cara penanganan di masa pandemi Covid-19. Yusran menegaskan, pihaknya akan menggencarkan edukasi secara massif terkait pencegahan virus Covid-19. Bahkan, bukan hanya soal pengambilan paksa jenazah PDP Covid, sejumlah warga di Makassar juga menolak dilakukan rapid test.

photo
Sejumlah tenaga kesehatan dan penggali kubur mengenakan alat pelindung diri saat proses pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud Palas, Kota Pekanbaru, Riau pada hari kedua Idul Fitri 1441, Senin (25/5/2020). Polisi akan memproses hukum pengambil paksa jenazah pasien Covid-19 - (FB Anggoro/ANTARA FOTO)

“Kami sudah koordinasikan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), camat, lurah, RT dan RW serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk massif melakukan edukasi ke masyarakat terkait bahaya Covid-19,” kata Yusran Jusuf saat dikonfirmasi wartawan, di Makassar, Senin.

Dari keterangan Khaerul, warga di Jalan Tinumbu, penolakan itu karena warga takut setelah di rapid test hasilnya malah reaktif sehingga akan divonis positif Covid-19 lalu dibawa petugas. “Kami tidak mau divonis positif Covid-19 karena berdampak pada keluarga dan lingkungan di sini. Makanya, warga tidak mau ada rapid test. Katanya, itu dibisniskan juga, tapi belum ada kebenarannya, namun warga malah percaya karena tersebar di media sosial,” katanya.

Selain itu, menurutnya, kondisi cuaca sekarang yang tidak menentu, memudahkan orang terserang flu dan batuk. Jika ada gejala itu maka bisa saja ditandai sebagai terpapar Covid-19. “Banyak beredar di media sosial orang sakit biasa malah dikatakan Covid-19, jadi warga semakin takut. Tidak ada juga penjelasan dari kelurahan atau RT dan RW mau dilaksanakan rapid test, jadi warga menolak,” kata Khaerul.

Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Fajaruddin Sihombing menegaskan seluruh rumah sakit berpegang pada prosedur pengambilan jenazah. Ia menilai kasus yang terjadi di Makassar merupakan kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, pihak rumah sakit juga kesulitan menghadapi kasus seperti itu.

Di satu sisi RS ingin melayani, tetapi di sisi lain, pihak keluarga memaksa mengambil jenazah. “Kalau memang diagnosanya Covid-19 masyarakat harus patuhi peraturan tersebut. Seperti anjuran WHO. Ya aparat keamanan juga harus diikutsertakan apalagi yang di daerah,” tegasnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat