Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di SDN 1 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/6). | FAUZAN/ANTARA FOTO

Tajuk

Tantangan Penerimaan Siswa Baru

Covid-19 masih menjadi ancaman. Keputusan pemerintah untuk menerapkan praktik new normal pun tidak lantas menghilangkan ancaman tersebut. Malah, banyak orang yang justru khawatir kalau pola hidup baru justru meningkatkan angka penyebaran orang yang terjangkit. Apalagi, sampai saat ini belum ditemukan vaksin ataupun obat yang terbukti efektif untuk melawan virus penyebab penyakit tersebut.

Pendidikan menjadi salah satu sektor yang dianggap paling mendesak untuk dapat menyesuaikan diri dengan kondisi pandemi. Menyikapi berbagai perkembangan yang terjadi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan bahwa tahun ajaran baru tetap dimulai pada pertengahan Juli 2020.

Satu agenda penting yang kita hadapi saat ini adalah terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Kementerian menyatakan, tahun ajaran baru tetap akan dimulai pada 13 Juli 2020 dan PPDB dilaksanakan pada Juni ini. Sementara, setidaknya ada 10,9 juta calon peserta didik baru untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang diperkirakan mengikuti PPDB 2020.

 
Lepas dari pelaksanaan daring atau luring, pada praktiknya, masyarakat juga masih bingung terkait proses PPDB kali ini. Belum ada aturan teknis yang detail dan jelas mengenai bagaimana PPDB seharusnya dilaksanakan. 
 
 

Menengok masa sebelum Covid-19, proses PPDB dilakukan dengan cara orang tua dan calon siswa datang langsung ke sekolah. Akan tetapi, melihat kondisi saat ini, cara tersebut bisa dikatakan sulit untuk dilakukan. Alasannya dapat menimbulkan kerumunan orang di lingkungan sekolah dan dikhawatirkan bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dalam laman resminya menyatatakan bahwa Kemendikbud menetapkan PPDB 2020 akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Untuk mekanismenya, pemda dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Bagi sekolah yang belum bisa melakukan PPDB daring, kementerian mewajibkan untuk memberikan pengumuman. Isinya yaitu agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan dengan ketat. Seperti memakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (//hand sanitizer//), disinfektan, dan seterusnya. Pertanyaannya kemudian, bagaimana persiapan dan pelaksanaan di sekolah yang kita ketahui memiliki kondisi serta kemampuan yang berbeda di tiap-tiap daerah?

Lepas dari pelaksanaan daring atau luring, pada praktiknya, masyarakat juga masih bingung terkait proses PPDB kali ini. Belum ada aturan teknis yang detail dan jelas mengenai bagaimana PPDB seharusnya dilaksanakan. Di Yogyakarta, misalnya, PPDB SMA/SMK tidak hanya mempertimbangkan nilai rapor saat SMP. Akan tetapi, juga nilai ujian nasional (UN) siswa pada saat sekolah dasar (SD).

Kebijakan ini diambil oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY dengan pertimbangan bahwa nilai rapor tidak memiliki standar yang jelas. Dalam artian, nilai rapor siswa ditetapkan oleh sekolah dengan standar berbeda-beda.

Menyikapi berbagai perkembangan dan kondisi di setiap daerah, pemerintah harus dapat memastikan bahwa PPDB kali ini dapat berjalan dengan baik dan adil. Pemerintah juga harus dapat memastikan bahwa proses saat ini tidak malah menjadi pusat penyebaran Covid-19 yang baru. Apalagi, melihat survei Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), sebanyak 85,5 persen orang tua menyatakan khawatir jika sekolah dibuka kembali. Mereka khawatir jika sekolah dibuka kembali di tengah pandemi yang masih belum memperlihatkan penurunan signifikan. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat