Warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). | ANTARA FOTO

Nasional

Layanan SIM dan STNK Sudah Dibuka

Kepolisian memberi dispensasi hingga 29 Juni untuk perpanjangan SIM.

JAKARTA -- Mabes Polri mulai membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sejak Selasa (2/6). Layanan ini dibuka di seluruh Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menuturkan, meski sudah mulai dibuka di seluruh Indonesia, pelaksanaannya di lapangan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Argo mengakui, sejak dibuka mulai Selasa, kepolisian memberi dispensasi terhadap perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya pada Maret hingga Mei. Dispensasi ini berlaku sampai 29 Juni mendatang.

"Mereka yang sudah habis masa berlaku SIM-nya tidak perlu membuat SIM baru. Sehingga tidak usah membuat SIM baru karena bisa diperpanjang," kata Argo Yuwono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa (2/6).

Kemudian, ia melanjutkan, akan berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pajak dan kebijakan untuk membuka sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) dan SIM keliling. "Tentunya kepolisian tetap memberikan dispensasi berkaitan dengan pelayanan SIM dan Samsat. Itu nanti kami komunikasikan ke [emda di sana," kata dia.

photo
Petugas melayani warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui plastik pembatas di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). Kepolisian memberi dispensasi hingga 29 Juni untuk perpanjangan SIM - (FB Anggoro/ANTARA FOTO)

Argo menambahkan, tidak hanya SIM umum yang kembali buka melayani masyarakat. Namun, pelayanan SIM internasional juga telah dibuka kembali. Dengan begitu, ia tetap memberlakukan protokol kesehatan, yaitu menyediakan sarana untuk cuci tangan dan penyanitasi tangan. Lalu, masyarakat harus menggunakan masker, menaati tanda-tanda dalam tempat duduk yang ada tulisannya untuk jaga jarak atau physical distancing.

"Itu semua kami berlakukan. Saat mengantre dengan berdiri tetap ada jaga jarak. Ada petugas di sana yang mengingatkan kepada masyarakat," kata dia.

Di Jakarta Timur, petugas pelayanan perpanjangan SIM membatasi jumlah pemohon maksimal 200 orang, Selasa. "Yang saya tahu dari petugas pelayanan SIM, kuota sehari 200 nomor antrean," kata salah satu pemohon, Chandra (50 tahun), di Jakarta.

Warga Duren Sawit tersebut merupakan salah satu dari puluhan pemohon yang kehabisan nomor antrean untuk proses perpanjangan SIM. Layanan ditutup tepat pukul 10.00 WIB setelah petugas mengumumkan antrean terakhir bernomor 200. Namun, pemohon terus berdatangan ke kantor pelayanan SIM di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, itu.

Petugas memasang portal yang berjarak sekitar lima meter dari gedung pelayanan untuk membatasi pemohon baru dan pemohon yang sudah menerima nomor antrean. Penerapan jaga jarak tampak diberlakukan hanya kepada pemohon yang telah menerima nomor antrean di area gedung pelayanan SIM. Pemohon diarahkan berbaris dengan jaga jarak sekitar 1-2 meter, lalu memasuki bilik disinfektan dan dicek suhu tubuh serta mencuci tangan menjelang pintu masuk.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat