Masker Covid-19 | Pixabay

Teraju

Pilkada Serentak 2020: Pilkada Vivere Pericorona

Tahapan pilkada yang diperkirakan mulai bergulir Juni akan beririsan dengan puncak pandemi.

Oleh HARUN HUSEIN

Vivere Pericorona. Plesetan vivere pericoloso --yang berarti menyerempet-nyerempet bahaya-- ini pantas disempatkan kepada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Betapa tidak, grafik coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus menanjak, tapi pemerintah justru tetap berkeras menyelenggarakan pesta demokrasi lokal di 270 daerah itu pada Desember tahun ini.

Keputusan pemerintah itu telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Perppu ini ditetapkan dan diundangkan pada 4 Mei lalu.

Perppu tersebut, pada Pasal 201A ayat (2), menyatakan: "Pemungutan suara serentak... dilaksanakan pada bulan Desember 2020".

Tapi, bagaimana mungkin menyelenggarakan pilkada serentak pada Desember mendatang? Padahal, belum ada tanda-tanda wabah Covid-19 menurun? Tren datanya bahkan terus meningkat dari hari ke hari (lihat kenaikan datanya pada grafik Covid-19 di Indonesia (per 15 Mei 2020) yang dirilis KawalCovid19).

photo
Data Covid-19 di Indonesia per 15 Mei 2020 - (Diolah)

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan dan KawalCovid19, jumlah orang yang positif terinfeksi Covid-19 di seluruh Indonesia, hingga Jumat, 15 Mei, tercatat 16.496 orang. Dari jumlah tersebut, 1.076 di antaranya meninggal dunia, dan 3.803 sembuh. Sedangkan, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 262 ribu orang, dan pasien dalam pemantauan (PDP) sebanyak 34 ribu orang.

Data ini pun masih dikritik banyak kalangan, dinilai tidak mencerminkan data riil di lapangan, mengingat minimnya testing. Berdasarkan data Worldometer, testing di Indonesia baru mencakup 178.602 orang, atau hanya 0,065 persen dari total 273.144.953 penduduk. Rata-rata, hanya 654 orang dari setiap satu juta penduduk Indonesia yang telah menjalani test covid. Angka yang sangat-sangat kecil.

 

Separuh pemilu

Tetapi merencanakan pilkada dalam situasi seperti ini tentu mengkhawatirkan. Karena meskipun pencoblosannya masih tujuh bulan lagi, ada rangkaian panjang tahapan pilkada sebelum Desember. Lagipula, pilkada ini bukan hanya akan beririsan dengan puncak pandemi, tapi juga dengan musim hujan.

Butuh waktu berbulan-bulan untuk menggulirkan tahapan, program, dan jadwal pilkada, sebelum pencoblosan Desember. Jika jadwal dan tahapan itu mulai bergulir Juni mendatang, maka setidaknya butuh waktu enam bulan. Dalam masa enam bulan tersebut, akan ada banyak orang yang terlibat dan berinteraksi untuk melakukan pendaftaran hingga penetapan daftar pemilih, pendaftaran hingga penetapan kontestan pilkada, sosialisasi, kampanye, hingga produksi dan distribusi logistik ke berbagai wilayah.

Fakta dan data tersebut, tentu saja mengkhawatirkan, karena Pilkada 2020 ini, merupakan pilkada serentak yang masif. Skalanya mendekati separuh pemilu. Ke-270 pilkada ini tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Hanya DKI Jakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam yang absen (lihat data daerah yang menyelenggarakan pilkada dan sebaran covidnya pada tabel Sebaran Covid di Setiap Provinsi di Indonesia).

photo
Visualisasi data sebaran Covid-19 per kabupaten kota - (Kawal Covid-19)

 

Data covid-19 di Indonesia pun diprediksi sejumlah kalangan akan kian besar dan merata di berbagai daerah di Indonesia, menyusul keputusan pemerintah melonggarkan mudik. Hal ini membuat warga dari kota-kota besar yang merupakan zona merah covid-19, seperti Jakarta dan sekitarnya, akan menyebar sampai ke pelosok.

 

Pilkada yang gamang

Memang, jadwal pencoblosan pada Desember mendatang bukan harga mati. Dalam Perppu Nomor 2/2020 tersebut, ada tertulis exit clausul di 201A ayat (3) yang menyatakan jika pemungutan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan pada bulan Desember, bisa ditunda dan dijadwalkan kembali, segera setelah 'bencana nonalam' berakhir.

Namun, bagaimana kalau sudah banyak tahapan bergulir, kemudian menjelang pencoblosan baru ditunda? Tidakkah akan menimbulkan masalah lebih banyak? Misalnya penundaan dilakukan setelah berbagai logistik pilkada telah selesai dicetak, dan kontestan sudah telanjur mengeluarkan uang untuk melakukan kampanye serta membuat berbagai alat peraga kampanye mulai dari kaos, baliho, hingga beriklan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai pemerintah sesungguhnya masih gamang dalam menyelenggarakan pilkada serentak 2020. Hal itu terlihat pada pengaturan Pasal 201A ayat (3). "Jadi, bisa disimpulkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini masih setengah hati dalam memberikan kepastian hukum keberlanjutan pilkada serentak 2020. Ada kepastian, tapi belum sepenuhnya pasti," tutur Titi, kepada Republika.

Titi menilai, pilkada Desember 2020 masih membawa risiko kesehatan bagi para pihak yang terlibat dalam pemilihan, khususnya bila KPU tidak mampu menyiapkan teknis pemilihan sesuai protokol penanganan Covid-19. Dia mengingatkan, "Akan ada irisan pelaksanaan tahapan dengan fase penanganan puncak pandemi dan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang belum bisa dipastikan kapan berakhir."

photo
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Presiden Joko Widodo resmi menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga Desember 2020 karena wabah Covid-19 - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)
 

 

Diusulkan September 2021

Sebelumnya, kalangan masyarakat sipil menilai pilkada sebaiknya digeser ke tahun 2021, karena tidak adanya kepastian kapan pandemi akan surut. Dalam Naskah Usulan Rancangan Perppu yang mereka sampaikan, koalisi yang terdiri atas Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi, dan Rumah Kebangsaan, menyatakan pilkada merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Namun, "Pelaksanaannya harus tetap menjamin kesehatan, keamanan dan keselamatan setiap warga negara."

Koalisi menyatakan penyebaran Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan peningkatan korban yang mengancam kesehatan, keamanan dan keselamatan bangsa dan negara. Karena itu, Koalisi memandang perlu untuk menggeser jadwal pilkada. Koalisi meminta agar pilkada ditunda sampai dengan September 2021, atau maksimal setahun dari jadwal yang sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 10/2016.

Usulan tersebut mereka sampaikan eksplisit dalam Naskah Usulan Rancangan Perppu, Pasal 201 ayat (6a), yang berbunyi: "Dalam hal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunda, maka pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dilakukan paling lambat pada bulan September tahun 2021."

Dalam bahasa Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, pilkada mestinya digeser dari Desember kelabu ke September ceria.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat