Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/5). | GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Nasional

KPU Minta Penjelasan ‘Covid-19 Berakhir’

KPU masih menyusun strategi agar bisa beradaptasi dan melakukan transformasi regulasi, manajamen, dan para pemangku kepentingan.

 

JAKARTA –- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kejelasan makna ‘Covid-19 berakhir’ seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Perppu tersebut dinilai tidak menjelaskan secara detail maknanya. “Pemungutan suara serentak dilakukan Desember 2020 bila bencana nasional berakhir, perlu kejelasan pemaknaan terkait bencana nasional berakhir,” ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz dalam diskusi virtual, Jumat (15/5).

KPU meminta penjelasan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam berbagai diskusi, muncul pertanyaan bagaimana kondisi yang terjadi sehingga dikatakan Covid-19 berakhir.

Apakah Covid-19 dinyatakan berakhir ketika kurva kasus Covid-19 menurun dan terkendali, atau apakah Covid-19 berakhir saat tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi. Apakah juga Covid-19 dikatakan berakhir jika ditemukannya vaksin. “Kami berharap akhir bulan ini agar bisa terkendali sehingga dapat dilaksanakan sesuai amanah perppu,” kata Viryan.

Dia melanjutkan, KPU masih menyusun strategi agar bisa beradaptasi dan melakukan transformasi regulasi, manajamen, dan para pemangku kepentingan. Sebab, perppu hanya mengatur soal penundaan pemungutan suara dan pelaksanaan tahapan lanjutan. Sementara, pengaturan teknis pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi pekerjaan KPU. KPU menyusun mekanisme penyelenggaraan masing-masing tahapan, baik yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) sehingga harus direvisi maupun PKPU yang belum diterbitkan.

“Dimungkinkan Covid-19 tak akan hilang, kita tetap berharap bisa mereda dan terkendali, syukur-syukur bisa seperti Vietnam, paling enggak bisa kayak Australia lah,” ujar Viryan.

Namun, jika kasus Covid-19 masih terjadi seperti sekarang di mana angka kasus terkonfirmasi positif masih meningkat, kemungkinan Pilkada 2020 akan kembali ditunda. KPU masih menunggu BNPB terkait masa status darurat bencana Covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei 2020, dicabut atau diperpanjang.

Di sisi lain, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengimbau masyarakat lebih waspada terkait praktik politik uang di tengah pandemi Covid-19. Kondisi ekonomi Indonesia yang sedang melemah bisa menjadi dasar alasan tindakan politik uang akan meningkat menjelang Pilkada 2020.

“Dalam kondisi ini, masyarakat memerlukan bantuan sehingga ada kekuatan baru untuk memberikan uang atau memberikan barang, tapi sebagai kepentingan politik,” ujar Dewi.

Dia mencontohkan, pada masa sebelum pandemi, angka politik uang yang tercatat sudah cukup tinggi. Sementara, pilkada serentak 2020 di 270 daerah, 224 pejawat kepala daerah berpotensi maju kembali dalam pemilihan.

Hal tersebut kemudian diperburuk kondisi saat ini ketika masyarakat membutuhkan bantuan. “Jadi, bertemunya dua kepentingan antara calon (pejawat) dan penerima dikhawatirkan akan meningkatkan angka politik uang. Sehingga, kekhawatiran kami nantinya bahwa masyarakat tidak akan melaporkan politik uang,” kata dia.

Dewi mengingatkan, hal ini akan menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi seluruh elemen pemilihan, baik masyarakat maupun penyelenggara. Pasalnya, tingkat pelaporan politik uang mungkin akan sangat rendah karena banyak yang membutuhkan bantuan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat