Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4). | Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Nasional

BPK: Waspada Risiko Dana Covid-19

Perppu 'korona' mendapat penolakan dari berbagai pihak karena berpotensi melanggar koridor hukum.

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah menjalankan mitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan selama penanganan Covid-19. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, BPK juga akan menyampaikan hasil kajian pengelolaan keuangan negara di tengah penanganan Covid-19 ini. 

"Yang isinya risiko dan bagaimana mitigasi risikonya serta mitigasi risiko pasca-Covid19 nanti," kata Agung seusai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019 kepada Presiden Jokowi, Kamis (14/5). 

Kendati begitu, Agung menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam praktik pengelolaan keuangan negara tersebut. Terkait penanganan Covid-19, BPK hanya menyampaikan sejumlah risiko, seperti apa saja yang mungkin dihadapi pemerintah dan bagaimana langkah memitigasinya. 

"Karena, ada dua upaya yang dilakukan pemerintah, yakni masalah ekonomi sebagai ikutannya dan masalah pandemi. Bahasa kita mitigasi risiko pandemi Covid-19, termasuk bagaimana masalah-masalah yang sudah dimitigasi dalam kajian," ujarnya menjelaskan. 

Agung menambahkan, pada dasarnya BPK memiliki dua fitur kewenangan untuk melakukan mitigasi risiko pengelolaan keuangan. Pertama, wewenang memberikan rekomendasi berdasarkan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Wewenang kedua adalah penyampaian pendapat kepada pihak pengelola keuangan. "Tapi, hanya menyampaikan risikonya," kata dia. 

Saat ini, pemerintah telah menambah anggaran belanja dalam APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 dengan nilai total Rp 405,1 triliun. Dari angka tersebut, Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan serta stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah juga telah mengeluarkan Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran Covid tersebut.   

photo
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU. - (MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Perppu tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak karena berpotensi melanggar koridor hukum. Dalam pasal 27 perppu tersebut, para pengguna anggaran tidak dapat dituntut secara hukum karena memiliki niat baik. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga memastikan perppu korona tidak akan otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. 

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna pada Selasa (12/5). Pada hari itu, DPR juga menyetujui perppu itu menjadi undang-undang.

Kemarin, BPK juga menyerahkan IHPS II 2019 kepada Presiden Jokowi. Laporan tersebut berisi pemeriksaan terhadap 438 entitas yang terdiri atas 71 laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemerintah pusat, 397 LHP pemerintah daerah, BUMD, dan badan layanan umum daerah, serta 20 LHP BUMN dan badan lainnya. Dalam IHPS II 2019 ini, diungkap 4.094 temuan yang memuat 5.480 masalah. 

Sebanyak 1.725 permasalahan temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dengan nilai temuan Rp 6,25 triliun. Agung menjelaskan, dari 1.725 itu, sebanyak 1.270 antaranya merupakan masalah dengan potensi kerugian negara. Perinciannya, potensi kerugian Rp 3,16 triliun dari 982 masalah dan kurang penerimaan sebesar Rp 3,609 triliun yang berasal dari 298 masalah. 

Sementara itu, 971 permasalahan merupakan temuan kelemahan sistem pengadilan internal. Kemudian, 2.784 permasalahan lainnya merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektivan dengan nilai Rp 1,35 triliun.

Gandeng BPKP

Terpisah, Gubernur Nusa Tenggara Barat H Zulkieflimansyah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengawasan penggunaan dana Covid-19, Kamis kemarin. Zulkiefli mengatakan, kerja sama dilakukan agar penggunaan dana dapat efektif dan efisien sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan. "Kerja sama ini juga sebagai langkah antisipatif pemerintah provinsi untuk mengurangi risiko kesalahan penggunaan anggaran," ujar dia.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Zulkiefli dengan Kepala Perwakilan BPKP NTB yang baru dilantik, Dessy Adin. Zulkiefli yakin, BPKP NTB dapat bekerja maksimal pada masa pandemi Covid-19. "Kami optimistis kinerja BPKP akan lebih baik demi kesejahteraan masyarakat NTB," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat