Tayangan video conference yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

KPK Masih Buru 8 DPO 

Proses pengumuman tersangka KPKdikritisi.

 

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya tak akan berhenti melakukan pencarian terhadap para tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, ada delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi buron. 

"Kedepan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap, dan ditahan baru diumumkan kan. Ini agar tersangka tidak punya waktu persiapan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Firli dalam pesan singkatnya, Senin (11/5). Langkah pengumuman setelah penangkapan dengan bukti yang kuat, kata dia, untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas. 

Delapan buron KPK itu adalah Samin Tan sebagai penyuap Eni Maulani Saragih dalam kasus Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian, mantan Sekretaris Mahkamag Agung (MA) Nurhadi. Dia diburu sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Nurhadi buron bersama dua tersangka lainnya, Rezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Mereka dijadikan buron lantaran tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai tersangka. Nurhadi cs dijerat sebagai tersangka pada Senin 16 Desember 2019.

photo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2). MAKI menitipkan kedua Iphone tersebut kepada KPK untuk diberikan kepada siapa saja yang memiliki informasi valid terkait keberadaan dua orang DPO KPK tersebut - (Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

Buron KPK yang sempat ramai diperbincangkan yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan masuk dalam DPO pada September 2019. Sjamsul dan Itjih menjadi tersangka BLBI sejak 10 Juni 2019 lalu. Keduanya diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. 

KPK juga menetapkan DPO untuk Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Marine pada Rabu 26 Desember 2018 silam. Izil ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Kemudian, politikus PDIP Harun Masiku yang menjadi buron KPK atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya tidak mematok batas waktu untuk menangkap para buronan tersebut. "Kami tidak mematok batas waktu akan tetapi tetap yakin untuk bisa segera menangkap para DPO ini," kata Ali, Jumat (8/5). Ia mengatakan KPK sampai saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Polri untuk menemukan pada buronan tersebut.

Tersangka

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia  Ramadhana menilai tidak relevan bila pengumuman penetapan tersangka oleh KPK  dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri. Sebab, biasanya para tersangka sudah terlebih dahulu dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh KPK sebelum lembaga anti rasuah itu menggelar konferensi pers penetapan tersangka. 

photo
Tersangka mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2). Saeful Bahri diperiksa dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang juga menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka - (ANTARA FOTO)

"Contohnya saat KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka Imam Nahrawi. Saat itu Laode M Syarif, Wakil Pimpinan KPK, mengatakan bahwa SPDP sudah dikirimkan jauh-jauh hari sebelum konferensi pers. Ini sesuai dengan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 yang lalu saat menguji Pasal 109 ayat (1) KUHAP;" tutur Kurnia dalam pesan singkatnya, Senin (11/5).

Kurnia menuturkan, pengumuman penetapan tersangka pada dasarnya merupakan pengejawantahan Pasal 5 UU KPK yang berbunyi: dalam menjalankan tugas dan kewenangannya KPK berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Sederhananya, konferensi pers penetapan tersangka merupakan bagian tanggungjawab KPK terhadap publik.

Terlebih, kata Kurnia, KPK memiliki kewenangan untuk mencegah seseorang melarikan diri dengan menggunakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a UU KPK. Pasal ini menjelaskan bahwa KPK berwenang memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.  "Jadi kalau dirasa seorang tersangka berpotensi melarikan diri ya KPK tinggal gunakan saja ketentuan itu," kata Kurnia.

Terkait dengan maraknya buronan yang diproduksi oleh KPK pada era Firli Bahuri menurut Kurnia memang dapat dimaklumi. Sebab, sedari awal saat Firli menjabat sebagai Ketua KPK praktis tidak ada prestasi yang dapat dibanggakan.  "Narasi penguatan KPK yang selama ini diucapkan hanya omong kosong belaka," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat