Ilustrasi ODP Covid-19 | ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

Cahaya Ramadhan

Bolehkah ODP Covid-19 Berpuasa?

Jika ingin berpuasa, ODP Covid-19 disarankan mengikuti anjuran dokter.

Dalam kaidah ilmu fikih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, maka ia boleh tidak puasa. Namun, ia tetap wajib meng-qadha di lain hari ketika sudah sembuh.

Di tengah pandemi virus korona (Covid-19) saat ini, hal itu juga berlaku bagi orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19. 

“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagi, terkena wabah Covid-19 ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP maupun PDP dan yang sudah positif Covid-19,” kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, KH Muhammad Munif, belum lama ini.

Namun, kata dia, apabila seseorang belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya dia berpuasa. Sebab, mungkin dengan berpuasa kondisi tubuhnya bisa lebih sehat dan terhindar dari infeksi Covid-19.

“Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter. Kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu,” kata dia.

Ahli gizi, Andriyanto, menjelaskan, orang sehat apalagi menjalankan aktivitas dari rumah saja, sudah pasti wajib berpuasa dengan tetap menjaga pola makan yang disesuaikan. Begitu pun OTG Covid-19 yang dikarantina di rumah, mereka harus berpuasa.

Sedangkan ODP yang dikarantina di rumah atau di rumah sakit, sebaiknya tidak puasa. Sebab, dikhawatirkan imun tubuh tidak kuat, dan lebih rentan terserang virus.

“Jadi, sebaiknya tidak puasa dulu. Dia harus selalu mengonsumsi makanan seimbang, tinggi antioksidan dan omega 3, banyak minum panas dan herbal juga,” kata dia.

Pun, bagi PDP yang dikarantina di rumah, di tempat isolasi, di RS darurat, atau RS rujukan, sebaiknya tidak berpuasa karena sudah dalam kondisi sakit. Apalagi, pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah dirawat di rumah sakit darurat atau rujukan, sudah jelas tidak boleh puasa.

“Jadi, yang sudah PDP dan sudah positif Covid-19, tidak boleh puasa. Nah, di rumah sakit atau di ruang isolasi, menu yang disediakan harus tinggi kalori, tinggi protein, kaya antioksidan dan kaya omega 3 sebagai antiinflamasi,’’ kata dia.

Sementara itu, Pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Ceva Wicaksono Pitoyo menuturkan, ODP dengan gejala ringan tetap dapat menjalani puasa Ramadhan. Syaratnya, ODP ini sanggup menjalani ibadah wajib bagi Muslim tersebut.

"Ia (ODP Covid-19) boleh puasa. Tetapi, tetap saja ada kaidah berpuasa itu, ketika dia tidak sanggup atau khawatir ketika berpuasa," kata Ceva saat konferensi video PAPDI, belum lama ini.

Ia mengatakan, ODP tidak selalu dalam kondisi berat, tetapi ada yang ringan. Misalnya, hanya meriang, atau bahkan tanpa gejala. Namun, jumlah itu tidak banyak, hanya sekitar enam persen. Sehingga, pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala tersebut bisa tetap melaksanakan ibadah puasa.

Kendati demikian, apabila ODP ini merasa tidak sanggup atau khawatir atas penyakit yang dideritanya maka bisa membatalkan puasa demi keutamaan kesehatan. "Selain itu, apabila ODP sudah mulai memperlihatkan gejala, seperti demam, maka disarankan banyak mengonsumsi air putih."

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.