Guru operator memantau pelaksanaan ujian tengah semester secara daring melalui perangkat komputer di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/04/2020). | ANTARA FOTO

Cahaya Ramadhan

Fikih Milenial: Belajar Online, Bayar Sekolah Tetap Normal?

Diasuh oleh Ustaz Dr ONI SAHRONI MA

 

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, banyak sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) dalam kelas dan menggantinya dengan pembelajaran secara online dari rumah masing-masing. Dengan begitu, siswa dan mahasiswa tidak lagi mendapatkan fasilitas pembelajaran tatap muka layaknya dalam kondisi normal, tetapi diganti dengan pembelajaran online yang kualitas dan kuantitasnya di bawah pembelajaran tatap muka.

Dari sisi fikih, kontrak antara siswa atau mahasiswa dengan pihak sekolah atau perguruan tinggi adalah kontrak sewa jasa. Yaitu, pihak sekolah memberikan fasilitas pembelajaran, kemudian siswa membayar biaya, termasuk SPP sebagai kompensasi. Oleh karena itu, berlaku seluruh ketentuan ijarah.

Dalam transaksi jual beli fasilitas jasa, diperkenankan bagi kedua belah pihak untuk melihat kembali dan mengubah besaran SPP atau biaya kuliah yang sudah disepakati sebelumnya, dengan syarat:

(a) Perubahan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak dengan merujuk kepada kelaziman dan besaran biaya pembelajaran sejenis di daerah tersebut. Misalnya, mempertimbangkan biaya sekolah dengan fasilitas sejenis di daerah tersebut.

Dan (b), hanya berlaku pada biaya untuk bulan-bulan mendatang dan tidak boleh diberlakukan untuk biaya periode sebelumnya yang terlambat dibayarkan.

Besaran SPP tersebut bisa ditinjau ulang dengan cara kedua belah pihak menyepakati kembali biayanya atau pihak sekolah menawarkan rincian biaya terbaru. Jika disetujui oleh siswa atau orang tua maka mengikat kedua belah pihak. Atau, pihak sekolah membuat rincian biaya terbaru dan diberlakukan kepada siswa/orang tua sesuai maslahat dan kelaziman dengan positive information atau negative confirmation.

Sebagaimana Fatwa DSN MUI No.112/DSN- MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah, "Ujrah yang telah disepakati boleh ditinjau ulang atas manfaat yang belum diterima oleh Musta'jir sesuai kesepakatan."

Sebagaimana dijelaskan Dalil Syar'i lil Ijarah, "Kedua belah pihak (penyewa atau penjual jasa) itu boleh menyepakati ulang besaran upah dengan syarat biaya tersebut hanya terkait dengan periode selanjutnya dan tidak berlaku pada periode sebelumnya yang belum terbayarkan. Karena kewajibannya berkaitan dengan waktu atau manfaat yang diterima oleh penyewa, berbeda dengan jual beli yang sudah melahirkan perpindahan kepemilikan (at-tamlik wa tamaluk) real time. Perubahan biaya ini tidak membatalkan akad, tetapi hanya adendum." (Dalil Syar'i lil Ijarah, Dalla Baraka, Khujah, Cet I 1997, Jeddah).

Begitu pula, perubahan biaya tidak diberlakukan untuk biaya SPP yang belum terbayarkan karena bagian dari riba nasi'ah.

Kesimpulannya, orang tua dan pihak sekolah bisa meninjau ulang harga atau biaya sekolah selama pandemi Covid-19 dengan syarat perubahan biaya tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, merujuk kepada kelaziman biaya, serta hanya berlaku untuk biaya atas manfaat atau fasilitas pembelajaran yang belum diterima oleh siswa. Wallahu a'lam.

photo
Oni Sahroni - (Daan Yahya | Republika)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.