Petugas Pos Indonesia menyerahkan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). | ARIF FIRMANSYAH/ANTARA

Bodetabek

Tangani Covid-19, DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus

Pansus akan mengawal Pemda Kota Bogor menggunakan anggaran penanganan Covid-19.

BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor akan membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas mengawal penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, dewan setidaknya membuat tiga pansus yang rencananya diputuskan pada Kamis (30/4).

Pertama, pansus yang mengawal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kedua, pansus untuk mengawasi rincian anggaran Covid-19. "Dan ketiga adalah pansus pengawasan tanggap darurat Covid-19 dari sisi medis maupun dampak sosial ekonomi masyarakat," kata Atang di Kota Bogor, Ahad (26/4).

Atang menuturkan, pansus kedua dan ketiga sengaja dibentuk lantaran adanya kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020. Meskipun tak lagi dilibatkan dalam penganggaran, menurut Atang, adanya pansus dapat memberi masukan kepada pemkot.

Dia menjelaskan, DPRD menganggap adanya ketimpangan aturan lantaran tak terlibat dalam penggaran usai terbitnya SKB Mendagri dan Menkeu. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap penganggaran harus tetap melibatkan dewan.

"Sebenarnya bukan masalah aspek keleluasaan yang dimiliki pemda soal anggaran Covid-19 ini. Tapi, kami hanya ingin melengkapi sebagai representasi rakyat dan menyuarakan apa yang disampaikan masyarakat," ucap Atang.

Menurut Atang, lahirnya SKB itu memberi keleluasaan pemerintah daerah (pemda) dalam meramu anggaran tanpa persetujuan DPRD. Dengan demikian, sambung dia, hadirnya pansus nanti dapat mengawal dan meminimalisasi potensi penyalahgunaan di kemudian hari.

Selain itu, belanja barang yang dilakukan dalam penanganan pandemi Covid-19 cenderung cepat habis. Sehingga, muncul kekhawatiran laporan pertanggungjawaban akan lebih mudah untuk dimanipulasi. Meskipun mungkin pemkot tidak ada niatan korupsi, kata dia, dewan tetap ingin mencegah dan menutup segala peluang. "Karena, penyediaan barang habis pakai bukan barang dan jasa yang bisa dipantau oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di kemudian hari, seperti gedung," kata Atang.

Atang menambahkan, dewan juga berjanji lebih memperketat pengawasan terhadap pembiayaan perawatan pasien selain terkonfirmasi positif Covid-19. Pasalnya, dia mengaku. memperoleh laporan adanya pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dipungut oleh pihak rumah sakit tertentu. Mengacu hal itu, Atang tidak ingin terjadi penyimpangan sehingga penggunaan anggaran harus dikawal bersama-sama.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Rizal Utami menjelaskan, pembentukan pansus lebih sebagai upaya mencegah terjadinya penyelewengan dalam pembelanjaan anggaran penanganan Covid-19. Terlebih, pansus itu juga untuk mengawal pendistribusian jaring pengaman sosial (JPS) ke masyarakat.

Rizal menyebut, anggota dewan masih menerima sejumlah aduan terkait tidak meratanya pendataan warga miskin. Dengan terbentuknya pansus, dewan nanti dapat proaktif menjaring aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihannya. "Memang dari pemkot ini JPS tanggal 27 (April) didistribusikan. Tapi, masih ada aduan yang belum terdata," ucap anggota Fraksi PPP DPRD Kota Bogor itu.

Rizal berharap, pansus yang segera diputuskan itu dapat mengawal kinerja pemda dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19. Dengan demikian, tak ada kekhawatiran terhadap penyalahgunaan pendistribusian anggaran dan penyelewengan belanja anggaran. "Dengan pansus ini, semoga akan lebih tepat sasaran bantuannya. Dan juga anggarannya dapat dipergunakan sebaik-baiknya," ucapnya.

 

Tetap koordinasi

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan, pemkot tetap melibatkan dewan dalam setiap penanganan pandemi Covid-19. Dedie menjelaskan, soal perubahan anggaran yang dikucurkan untuk mengatasi wabah korona, masih dikoordinasikan dengan legislatif. "Tetap kita sampaikan dengan teman-teman dewan jika ada perubahan anggaran," tutur Dedie.

Selain itu, menurut dia, pemkot tetap hati-hati dalam mengubah anggaran dengan melibatkan BPK dan inspektorat Pemkot Bogor. Sehingga, pemkot tidak berniat untuk mencari kesempatan memainkan anggaran demi kepentingan sendiri. "Pengawasan seluruh bantuan dikoordinasikan dengan inspektorat, BPKP Jabar, dan BPK,” ucap mantan direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Mengenai pembentukan pansus, Dedie mengaku, tak keberatan dengan langkah itu. Dia menegaskan, semua pihak, khususnya dewan berhak untuk mengawasi kinerja pemkot. "Sangat setuju, termasuk warga sekitar agar mereka yang tidak berhak (mendapat JPS) introspeksi diri dan mengembalikan," kata Dedie.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat