Pengendara motor melintas dengan latar belakang imbauan pelaporan SPT. | Prayogi/Republika

Ekonomi

Insentif Pajak Diperluas

Lebih dari 9.000 badan usaha mendapatkan insentif pembebasan pajak.

 

JAKARTA -- Pemerintah kembali memperluas sektor usaha yang mendapatkan insentif perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk membantu dunia usaha agar bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

"Dalam aturan tersebut baru ada 19 subsektor manufakur (yang mendapat insentif), akan segera direvisi. Kita harap segera selesai pekan ini dari proses harmonisasi dan penyelesaiannya," ujar Sri seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (22/4).

Menkeu menyampaikan, dalam revisi PMK nanti akan ditetapkan sebanyak 18 sektor usaha yang mencakup 749 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang akan mendapatkan insentif perpajakan.

Total nilai insentif yang diguyur kepada 18 sektor usaha tersebut, ujar Sri, sebesar Rp 35,3 triliun. Insentif ini juga menyentuh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang pajaknya akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.

 
Mereka tidak membayar pajak yang 0,5 persen selama 6 bulan. Pajak ditanggung pemerintah.
SRI MULYANI, Menteri Keuangan
 

"Sehingga mereka tidak membayar pajak yang 0,5 persen selama 6 bulan. Pajak ditanggung pemerintah, itu jadi tambahan stimulus UMKM. Ini akan diatur di peraturan yang baru," ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, insentif pajak tersebut akan diperluas, antara lain kepada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan.

Selanjutnya, sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin, sektor pengelolaan air, limbah, dan daur ulang sampah, sektor konstruksi, dan sektor perdagangan besar, eceran, dan reparasi kendaraan. Sektor informasi dan komunikasi serta sektor industri pariwisata, kesenian, dan hiburan juga termasuk dalam kandidat penerima insentif tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai Selasa (21/4), sudah lebih dari 9.000 badan usaha yang mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejak PMK 23/2020 resmi diundangkan pada akhir Maret, setidaknya 12 ribu badan usaha sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif PPh. Namun, hanya 9.610 permohonan yang mendapatkan persetujuan dan sisanya ditolak.

Ada dua faktor penyebab permohonan mereka ditolak. Pertama, klasifikasi lapangan usaha (KLU)-nya tidak memenuhi kriteria dalam PMK 23/2020. Kedua, Surat Pemberian Tahunan (SPT) 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU. "Mungkin KLU-nya tidak cocok atau mereka belum menyampaikan SPT 2018," tutur Suryo dalam telekonferensi dengan jurnalis.

Suryo mengatakan, pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP. Langkah ini sebagai bagian dari kebijakan social distancing dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

DDTC Fiscal Research memprediksi, penerimaan pajak tahun ini hanya akan mencapai Rp 1.218,3 triliun sampai Rp 1.223,2 triliun. Artinya, kinerja penerimaan pajak diestimasi mengalami kontraksi 8,5 persen hingga 8,2 persen dibandingkan 2019.

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan, perlambatan tersebut tidak terlepas dari tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Salah satunya terhadap pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. "Sebab, aktivitas ekonomi para pelaku usaha banyak yang terhambat akibat keterbatasan mobilitas, baik dalam negeri maupun antarnegara," ujar Denny.

Meski demikian, Denny menambahkan, PPh Pasal 21 untuk pekerja diperkirakan berpotensi masih dapat menjadi andalan. Sebagaimana tercatat per akhir Maret 2020, PPh yang berasal dari karyawan masih tumbuh 4,94 persen menjadi Rp 36,58 triliun.

Denny menilai PPh Pasal 21 dapat terus menjadi andalan sumber penerimaan negara sepanjang tahun dengan satu syarat. "Pemerintah mampu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja," tuturnya.

Selain PPh Pasal 21, Denny menyebutkan, pajak pertambahan nilai (PPN) juga bisa menjadi andalan selama tingkat konsumsi masyarakat domestik terjaga. Sampai akhir Maret 2020, PPN masih tumbuh 10,72 persen menjadi Rp 51,63 triliun.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat