Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Merdeka. (ilustrasi) | ANTARA FOTO

Nasional

Kebijakan THR Didukung

Sebagian wakil rakyat juga memotong gajinya untuk disumbangkan menghadapi pandemi.

 

 

JAKARTA — Kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) eselon III ke bawah mendapat dukungan. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengakui mengerti kebijakan ini harus diambil untuk menutupi pengeluaran negara akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas menuturkan, saat ini fokus pemerintah adalah mengatasi wabah virus korona jenis baru. Anas menegaskan, kepala daerah setingkat bupati mendukung THR tidak dicairkan bagi ASN di atas eselon III, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR, kepala daerah, dan pejabat negara. 

"Apkasi mendukung kebijakan pemerintah dengan tidak menerima THR tahun ini demi kepentingan masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19 saat ini," ujar Anas dalam keterangannya kepada Republika, Rabu (15/4). Menurut dia, sudah banyak kepala daerah yang mendonasikan gajinya dalam upaya penanganan korona. Ada yang dipublikasikan, bahkan ada pula yang tidak mau diekspose dan langsung disalurkan ke masyarakat. 

Hal tersebut, kata dia, membuktikan adanya iktikad baik para kepala daerah di tingkat kabupaten untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Di sisi lain, Apkasi juga mendukung kebijakan pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri eselon III ke bawah dan pensiunan. Sebab, Anas mengatakan, kelompok itu rentan terdampak wabah Covid-19. Menurutnya, pemberian THR untuk pejabat eselon III ke bawah akan ikut menggerakkan ekonomi rakyat. 

"Dana THR tetap akan berputar di masyarakat dan ikut menahan ekonomi rakyat agar tak terlalu jatuh mendalam," kata dia.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah berharap kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah pusat pada Selasa (14/4) kemarin ini dimengerti pejabat yang tak mendapat THR, yakni mereka ASN golongan IV, pejabat eselon I dan II. Zudan mengatakan, selama ini ASN mendapat gaji sebanyak 14 kali dalam satu tahun. Namun, tahun ini, akibat pandemi korona, harus dimaklumi gaji yang mereka terima tak sebanyak tahun-tahun sebelumnya.

Ia mengajak seluruh pihak, terutama anggota Korpri, untuk melakukan solidaritas dengan berbagi di tengah pandemi korona. Terlebih, pos anggaran saat ini lebih diprioritaskan untuk penanganan Covid-19 yang sudah menjangkiti lebih dari 5.000 warga hingga Rabu (15/4). "ASN selama ini kerja 12 bulan digaji 14 bulan, untuk kali ini solidaritas dengan yang lain," ujar Zudan, Rabu (15/4).

Korpri menyadari kebijakan THR hanya golongan I, II, dan III itu tidak begitu saja diterima oleh ASN. Namun, ia mengingatkan, kondisi ASN masih lebih baik dibandingkan profesi lainnya yang sangat terdampak Covid-19. "Yang pasti tidak semua setuju, namun kita harapkan pengertiannya," ujarnya menegaskan.

Wakil rakyat

Terpisah, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai seluruh pejabat dan wakil rakyat harus menunjukkan empati pada masa pandemi seperti saat ini. Kebijakan untuk tidak mencairkan THR bagi wakil rakyat, pejabat, dan pegawai eselon I dan II ini merupakan tindakan riil kepedulian terhadap masyarakat di tengah kesulitan saat pandemi. "Dalam kondisi dan situasi seperti saat ini, para pejabat negara tentu harus menunjukkan empati, simpati, dan tindakan nyata bagi rakyat," kata Basarah, Rabu.

Ia menilai, kebijakan THR ini sesuai nilai-nilai Pancasila, terutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, dalam menghadapi pandemi Covid-19, seluruh pemangku kepentingan harus terus bergotong royong untuk kepentingan rakyat. Terutama, beberapa daerah telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dipastikan berdampak serius bagi kehidupan rakyat. "Dampak sosial dan ekonomi tentu saja tidak bisa terelakkan, dalam situasi seperti ini, rasa kemanusiaan kita tidak boleh luntur. Semangat membantu dan berbagi harus terus hidup. Rakyat harus dipandu agar tidak panik," ujarnya.

Terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Salah Partaonan Daulay berharap peniadaan THR bagi sebagian ASN untuk mendukung anggaran penanganan Covid-19. Ia menegaskan, Fraksi PAN di DPR mendukung keputusan pemerintah ini. Menurut dia, kebijakan soal THR ini menjadi keputusan terbaik yang harus ditaati seluruh ASN. “Tidak perlu ada perdebatan, polemik, dan kontroversi terkait keputusan ini," ujar Saleh.

Saleh menambahkan, sebenarnya sebelum keputusan soal THR ini ditetapkan pemerintah, Fraksi PAN sendiri sudah menetapkan untuk memotong 50 persen gaji anggota DPR dari PAN. Pemotongan tersebut  digunakan untuk membantu masyarakat di daerah. Bahkan, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan juga menginstruksikan hal yang sama kepada DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Ia berharap agar keputusan itu juga berlaku sampai kepada pejabat di daerah. n

 

Jumlah PNS Berdasarkan Golongan (per Desember 2019)

Golongan I: 41.653

Golongan II: 743.771

Golongan III: 2.383.358

Golongan IV: 1.020.339

Sumber: BKN

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat