Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani (tengah) serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020). | SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Ekonomi

Pejabat Tinggi tak Dapat THR

Para ASN yang tidak mendapat THR dapat memahami kondisi saat ini.

 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tetap mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri eselon III ke bawah. THR juga diberikan bagi pensiunan lantaran kelompok ini dianggap rentan terdampak Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kelompok yang tak mendapat THR adalah pegawai di atas eselon III, termasuk presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, anggota MPR, hingga kepala daerah, dan pejabat negara.

"Jadi, seluruh pelaksana, seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tunjangan kinerjanya. Pensiun juga mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," ujar Sri seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (14/4).

Sri mengatakan, pemberian THR dilakukan sebagaimana siklus tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah, kata dia, sedang mengebut revisi peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah. "Untuk seluruh pejabat negara, eselon II serta eselon I tidak dibayarkan," kata Sri. Sementara untuk pencairan gaji ke-13, pemerintah belum memutuskannya. 

Pemerintah sempat mempertimbangkan untuk meniadakan THR bagi ASN lantaran banyak pos belanja pemerintah pusat yang dialihkan untuk penanganan Covid-19. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu, Menkeu menjelaskan bahwa penerimaan negara berpotensi turun sebesar 10 persen pada 2020. 

Di sisi lain, belanja pemerintah terus meningkat seiring dengan kenaikan kebutuhan, terutama pada sektor kesehatan ataupun jaminan sosial. Kondisi ini membuat pemerintah harus menyisir pos belanja yang bisa dipangkas, termasuk mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke-13.

Sri mengatakan, fokus belanja negara saat ini menyasar pada tiga sektor, yakni kesehatan, bantuan sosial, dan insentif untuk dunia usaha. Salah satu sumber pendanaan didapatkan melalui penghematan belanja negara. Alokasi belanja untuk sektor kesehatan sebesar Rp 75 triliun ditujukan untuk meningkatkan kapasitas 132 rumah sakit yang melayani pasien Covid-19. Angka itu juga termasuk untuk membeli alat pelindung diri (APD) dan pemberian insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.

Dalam hal bantuan sosial, pemerintah menyediakan Rp 110 triliun untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako murah, hingga bantuan langsung tunai (BLT) yang rencananya diberikan kepada 9 juta penerima. 

Sri seusai mengikuti ratas dengan Presiden juga mengingatkan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap APBD-nya. Daerah diingatkan menyesuaikan tunjangan kinerja (tukin) kepada ASN. Sri menyebutkan, angka tukin yang diberikan daerah tak boleh melebihi pusat.

Penyesuaian tukin bagi ASN di daerah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 yang berisi penyesuaian APBD demi penanganan Covid-19 dan pengamanan daya beli masyarakat. Sri memandang, tukin merupakan pos belanja yang bisa dihemat oleh pemda. Pemangkasan tukin juga diyakini tak memberi dampak ekstrem bagi ASN.

"Memang ada daerah yang punya pendapatan besar, dari PAD, sehingga mereka bisa bayar ASN dengan tukin yang luar biasa tinggi. Dalam situasi ini, kami harap untuk bisa turunkan paling tidak sama dengan pusat. Tukin pusat sudah cukup baik," kata Sri. 

Sri juga meminta pemda melakukan realokasi dan rasionalisasi belanja barang dan modal. Dalam SKB disebutkan, rasionalisasi bisa dilakukan hingga 50 persen. Beberapa pos belanja yang bisa dipangkas, antara lain, perjalanan dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, hingga sewa rumah atau gedung.

Rasionalisasi belanja modal juga bisa dihemat, antara lain, untuk pengadaan kendaraan dinas, pengadaan mesin dan alat berat, renovasi gedung, hingga pembangunan infrastruktur yang masih bisa ditunda pelaksanaannya. "Kami lihat masih ada daerah yang masih ragu-ragu melakukan penyesuaian. Ini instruksi presiden yang sangat spesifik. Ini bukan untuk kurangi belanja, melainkan dialihkan untuk kesehatan, bansos, dan dunia usaha," kata Sri menjelaskan. 

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tidak mempersoalkan keputusan pemerintah yang hanya akan memberikan THR bagi ASN/TNI/Polri eselon III ke bawah dan juga pensiunan. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh memahami keterbatasan anggaran negara saat ini. 

Karena itu, ia mengaku bersyukur pemerintah tetap menganggarkan THR meski hanya untuk golongan I, II, dan III. Menurut dia, para ASN pun harus tetap bersyukur karena profesi lainnya banyak yang terdampak Covid-19. 

"Banyak yang di-PHK, banyak yang tidak dapat penghasilan karena banyak masyarakat tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas. Gaji ASN tidak berkurang, bahkan golongan 1,2,3, guru, dan pensiunan masih dapat THR," ujar Zudan, Selasa (14/4).

Zudan berharap para ASN yang tidak mendapat THR dapat memahami kondisi saat ini. Ia juga mengajak ASN yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih untuk saling berbagi dengan masyarakat yang kurang mampu. "Saatnya kita saling berbagi, para ASN senior tersebut sangat memahami keterbatasan anggaran negara," ujarnya. Keputusan pemerintah terkait pemberian THR agaknya juga sejalan dengan Korpri. Zudan sebelumnya mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan para pensiunan, guru, serta pegawai golongan 1 dan golongan 2.  Sementara, ia menilai untuk para pejabat, misalnya PNS dari eselon I dan eselon 2, kehidupannya sudah mencukupi. ed: satria kartika yudha 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat