Aktor senior Tio Pakusadewo. | ANTARA FOTO

Jakarta

Tio Pakusadewo Konsumsi Ganja dan Sabu  

Dari Tio Pakusadewo, polisi mengamankan ganja seberat 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap detail terkait penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/4) dini hari WIB.

"Subdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya memang betul pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB pagi tadi di daerah Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, telah mengamankan seseorang inisial IS alias TP," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/4).

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong. Dia mengatakan, penangkapan Tio berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh seseorang wilayah Jaksel. Yusri mengatakan, tersangka TP mengaku memang mengonsumsi ganja dan juga sabu. "Dia pengakuan awal bisa pakai sepekan sekali," katanya.

Pihak kepolisian menjerat Tio dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, kepolisian ketika menangkap dan menggeledah rumah Tio menggunakan alat pelindung diri (APD) berwarna putih. Menurut Yusri, langkah itu dilakukan sebagai bentuk inovasi aparat guna mencegah penyebaran virus korona. Berikutnya, Tio juga menjalani pemeriksaan //rapid test// untuk mengetahui apakah Tio mengidap virus korona atau tidak, saat akan dilakukan penahanan kasus narkoba. "Hasilnya negatif," kata Yusri.

Dalam dua video yang beredar dengan durasi 28 detik dan 1 menit 15 detik, terlihat tiga polisi mengenakan APD saat menangkap dan menggeledah beberapa ruangan di tempat tinggal Tio. Petugas juga meminta Tio mengenakan celana panjang dan mendampingi saat dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkoba. Tio yang mengenakan kaus berwarna abu-abu dan celana pendek tampak limbung dan meletakkan kepalanya ke sandaran sofa seperti orang yang sedang mengantuk.

"Bapak, pakai celana panjang," terdengar suara dari balik kamera. Tio yang masih mengenakan celana pendek kemudian bangkit, berpegangan pada sofa dan berjalan tertatih-tatih.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Herywan membenarkan anak buahnya menggerebek kediaman Tio terkait kasus narkoba. Menurut dia, Tio terus menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap pemasok narkoba. "Iya (Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus narkoba)," kata Herry saat dikonfirmasi.

Bukan kali ini saja Tio berurusan dengan kepolisian. Aparat pernah menciduk pemeran utama film Surat dari Praha tersebut di kediamannya di kawasan Ampera, Jaksel, pada 19 Desember 2017. Kala itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,06 gram. Sehari setelahnya, Tio ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, pada 29 Desember 2017, Tio dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya setelah surat keputusan rehabilitasi disetujui oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dia pun direhabilitasi di Rumah Sakit Selapa Polri, Jaksel. Dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa pada Juli 2018, Tio divonis pidana penjara sembilan bulan, yang hukumannya dilanjutkan dengan rehabilitasi selama enam bulan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat