Sejumlah penumpang turun dari Transjakarta di Jakarta, Senin (13/4). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Bodetabek Selaraskan Aturan PSBB 

Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

 

JAKARTA -- Para kepala daerah di kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) mengebut penyusunan payung hukum untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Agar PSBB berjalan efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19, aturan pembatasan diselaraskan dengan DKI Jakarta. 

Pengajuan PSBB di Bodetabek disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhir pekan lalu. Pada Sabtu (12/4), Terawan menetapkan lima wilayah di Jabar sebagai PSBB, yakni Bogor (kota dan kabupaten), Bekasi (kota dan kabupaten), dan Kota Depok. Sementara PSBB untuk Tangerang Raya disetujui sehari kemudian. 

Pemerintah Kota Tangerang menyatakan telah selesai menyusun draf peraturan wali kota (perwal) untuk penerapan PSBB di wilayahnya. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, ketika surat putusan PSBB dikeluarkan Kemenkes dan diterima Pemkot Tangerang, tim penyusun draf perwal langsung bekerja pada Ahad (12/4) malam. 

Menurut dia, draf perwal tersebut akan disinergikan dengan aturan PSBB yang sudah diterapkan DKI Jakarta sejak Jumat pekan lalu. "Di perwal itu ada beberapa komponen yang berbeda. Tapi secara garis besar akan sama (dengan DKI Jakarta)," kata Arief, Senin (13/4).

photo
Sejumlah penumpang saat menaiki Transjakarta di Jakarta, Senin (13/4). - (Republika/Putra M. Akbar)

Arief berharap pelaksanaan PSBB di tiga wilayah Tangerang bisa efektif menekan angka penyebaran Covid-19. Sebab, penerapan PSBB di Kota Tangerang sejalan dengan kebijakan di DKI Jakarta. "Karena Kalau DKI Jakarta saja yang PSBB akan kurang maksimal kalau sekitarnya tidak dilakukan hal yang sama," jelasnya. 

Pemerintah Kota Bogor juga sedang menyiapkan produk hukum berupa peraturan wali kota serta dua surat keputusan wali kota untuk penerapan PSBB yang direncanakan mulai Rabu (15/4). 

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, perwal PSBB akan mengatur kegiatan apa saja yang dibatasi serta yang mendapat pengecualian. Sedangkan dua surat keputusan wali kota mengatur tentang penerima bantuan sosial serta mengatur tentang waktu penerapan PSBB dan evaluasinya.

Dedie mengatakan, hal-hal yang diatur dalam peraturan wali kota itu akan disimulasikan hingga Selasa (14/4) besok, antara lain mengenai penerapan titik pengecekan kendaraan atau check point. di batas wilayah Kota Depok dengan kota dan kabupaten tetangga. "Kami juga akan menanyakan dengan PT KCI soal jadwal perjalanan commuter line dan volume penumpangnya," katanya.

Di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah setempat menyatakan sebanyak enam kecamatan yang masuk zona merah Covid-19 akan menerapkan PSBB dengan skala maksimal. Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan enam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung, dan Kecamatan Tambun Selatan.

Alamsyah menjelaskan penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu tidak berbeda jauh dengan penerapan serupa di DKI Jakarta serta wilayah perkotaan penyangga ibu kota. Selama PSBB, Pemkab Bekasi membatasi kegiatan pendidikan, melakukan pengecekan kesehatan warga yang masuk dan keluar wilayah, hingga penutupan tempat ibadah dan pusat budaya serta titik-titik konsentrasi kerumunan massa semisal pasar, stasiun, dan terminal.

"Kalau sarana pendidikan memang sudah kita liburkan sejak lama lalu pengecekan kesehatan nanti dibantu kepolisian dengan mendirikan check point di 10 titik strategis," katanya. Sementara, di 17 kecamatan lain se-Kabupaten Bekasi penerapan PSBB akan dilakukan dengan skala minimal hingga sedang.

Berdasarkan laman pikokabsi.bekasikab.go.id,  hingga Senin (13/4) pukul 08.00 WIB terdapat 44 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 15 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 10 orang melakukan isolasi mandiri, 8 meninggal dunia, dan 11 lainnya dinyatakan sembuh.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan pihaknya bakal meniru cara bertindak Polda Metro Jaya terkait pemberlakuan PSBB.  "Ya nanti kita akan bangun semuanya, kita akan mengikuti apa yang dikerjakan Polda Metro, kita akan lakukan di Jabar," kata Rudy di Bandung, Senin.

Di wilayah hukum Polda Jawa Barat, kata dia, ada dua wilayah yang bakal diberlakukan PSBB, yakni Kota Bogor dan Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4). Menurutnya, pihak kepolisian di wilayah tersebut sudah menyampaikan sejumlah imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan virus corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.

Selama pemberlakuan PSBB di wilayah tersebut, pihak kepolisian bakal terus menyampaikan imbauan terkait apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan selama PSBB. Namun apabila upaya preventif tersebut kurang optimal, kepolisian bakal mempertimbangkan untuk melakukan penindakan hukum.

"Nanti kita lihat perkembangan dan situasinya, kalau memang masyarakat bisa diimbau menjadi baik, kenapa tidak? Jadi preventif dulu," kata dia.

photo
Petugas Polisi menghimbau pengguna kendaraan bermobil saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB terkait penganggulan penyebaran COVID-19 bagi masyarakat yang akan masuk ke Ibu Kota Jakarta di perbatasan Depok-DKI Jakarta, Senin (13/4/2020). - (ANTARA FOTO)

Peraturan gubernur

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil telah menandatangani Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bodebek. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pergub yang berisi 27 pasal itu mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis aplikasi. 

Dalam pergub tersebut, diatur bahwa semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Dia melanjutkan, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB. 

Menurutnya, semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. "Misalnya harus menerapkan konsep jaga jarak fisik para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman," kata dia, kemarin. 

photo
Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). - (Republika/Putra M. Akbar)

Pergub tersebut juga mengatur bahwa pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat. "Salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker." Aturan yang lebih spefisik diatur dalam peraturan wali kota dan peraturan bupati. 

Terkait transportasi, semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Sementara, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Khusus penggunaan mobil pribadi, kata dia, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. "Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19," kata dia. n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat