Sejumlah umat Islam berdoa usai melaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/3). | Putra M. Akbar/Republika

Tuntunan

Tak Kunjung Shalat Jumat, Haruskah Galau?

Sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Wabah Covid-19 pada 16 Maret lalu, artinya sudah empat kali shalat Jumat ditiadakan dan diganti dengan shalat Zhuhur di rumah.

Ahli tafsir Alquran lulusan Universitas al-Azhar, Mesir, Muchlis M Hanafi menilai, tak sedikit umat Islam yang belum tenang tentang pelaksanaan ibadah shalat Jumat di tengah mewabahnya Covid-19.

"Banyak yang masih galau. Khawatir dikunci hatinya dan tergolong munafik," ujar Muchlis dalam artikelnya yang diterima Republika, Jumat (10/4).

Dia pun menjawab kegalauan umat tersebut dengan menyimpulkan apa yang disampaikan para ulama al-Azhar. Menurut dia, menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah adalah wujud syiar Islam yang nyata. Di sisi lain, mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan adalah tujuan tertinggi dari risalah dan ajaran para nabi dan rasul (maqashid syariah).

"Ini berarti kemaslahatan umum didahulukan atas pelaksanaan syiar agama," ujar dia.

Dia menjelaskan, shalat Jumat hukumnya memang wajib, sedangkan shalat berjamaah menurut pendapat terkuat ulama hukumnya adalah sunah. Namun, ketika dalam pelaksanaannya mendatangkan mudharat, kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan.

"Oleh karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama," katanya.

Menurut Muchlis, jika pemerintah melarang berkerumun di tengah mewabahnya Covid-19, seluruh masyarakat harus mematuhi larangan tersebut dan menghentikan kerumunan massa, termasuk pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah.

"Mau tiga kali atau 10 kali Jumatan ditinggalkan, kalau larangan belum dicabut karena situasi masih darurat maka tidak apa-apa," katanya.

 
Mau tiga kali atau 10 kali Jumatan ditinggalkan, kalau larangan belum dicabut karena situasi masih darurat maka tidak apa-apa.
   

Kendati demikian, Muchlis mempersilakan masyarakat yang masih bersikukuh melaksanakan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19, asalkan selalu menjaga diri dan tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19.

"Yang (masih ngeyel) mau Jumatan silakan. Jaga diri dan selalu waspada. Semoga Allah melindungi. Yang ingin menggantinya dengan shalat Zhuhur silakan, dan jangan khawatir iman Anda dinilai lemah. Agama membenarkannya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat