Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020). | ANTARA FOTO

Tuntunan

Tuntunan Mengafani Jenazah Covid-19

 

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini menerbitkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah atau tajhiz al-jana'iz Muslim yang terinfeksi virus korona atau Covid-19.

 

Fatwa MUI tersebut, antara lain, memuat ketentuan tentang mengafani jenazah yang terpapar Covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh menerangkan, sebelum dikafani, jenazah dimandikan atau ditayamumkan atau karena darurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

 

Kemudian, jenazah dikafani menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

 

Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

 
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis.
NAMA TOKOH
 

"Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 disunahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19," kata Kiai Asrorun melalui pesan tertulis kepada Republika.

 

Ia menambahkan, menyalatkan dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di pemakaman sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan dari jauh yang disebut shalat ghaib. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

 

Lebih lanjut, Kiai Asrorun menjelaskan, pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

 

Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat