Petugas memeriksa suhu tubuh calon penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (17/3/2020). | ANTARAFOTO

Jakarta

Wajib Masker di Transportasi DKI

Masyarakat diimbau tidak menggunakan masker medis.

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara khusus meminta seluruh pengelola transportasi umum Jakarta, yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta untuk mewajibkan para penumpangnya menggunakan masker. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam salinan surat yang ditujukan kepada seluruh Direktur Umum Pengelola Transportasi Jakarta, Ahad (5/4).

Anies meminta aturan itu segera disosialisasikan dalam waktu satu pekan ke depan, tepatnya mulai Senin (6/4). Nantinya, kebijakan wajib menggunakan masker selama masa tanggap darurat Covid-19 harus dipatuhi mulai 12 April 2020.

Salah satu pengelola transportasi massal, Transjakarta, sudah lebih dahulu mengambil kebijakan tersebut. Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus Transjakarta.

photo
Penumpang duduk di bangku yang telah diberi stiker panduan jarak antarpenumpang di rangkaian gerbong kereta MRT, Jakarta, Jumat (20/3/2020). - (ANTARA FOTO)

“Selama enam hari ke depan, Transjakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Nadia Disposanjoyo.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruang publik, Transjakarta juga telah menyediakan cairan pencuci tangan serta wastafel portabel di halte-halte yang masih melayani penumpang. Pihaknya berharap, pelanggan membiasakan diri mencuci tangan sesering mungkin agar penyebaran virus Covid-19 dapat diminimalisasi. “Begitu juga kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang darurat," kata Nadia.

Ketua II Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, seruan Anies ini mengingat peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga guna mengurangi potensi penularan antarorang. Imbauan ini diserukan untuk mengajak masyarakat agar menggunakan masker secara tepat guna, utamanya dengan memprioritaskan masker medis kepada tenaga medis.

"Selain mencegah penularan, persediaan masker medis untuk tenaga medis kini mulai terbatas," kata Catur.

photo
Sejumlah penumpang duduk di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/3/2020). - (ANTARA)

Lebih lanjut, seruan gubernur terkait penggunaan masker bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. Misalnya, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci, dan secara rutin mencuci masker kain yang digunakan, dikerjakan tiap hari.

Catur menambahkan, seruan gubernur ini harus menjadi perhatian masyarakat dan dapat dilaksanakan bersama. Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 di Jakarta per Ahad, 5 April 2020, tercatat sejumlah 1.143 orang. Sebanyak 58 orang sembuh, 110 orang meninggal, 246 menjalani self isolation di rumah, dan 729 masih menjalani perawatan. Sedangkan, 739 orang masih menunggu hasil laboratorium.

Sementara itu, tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 sebanyak 106 orang, satu di antaranya meninggal dan 10 orang sembuh, tersebar di 35 RS dan satu klinik di Jakarta.

Lebih baik

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengharapkan agar layanan publik penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Ibu Kota lebih baik. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, upaya korektif ini disampaikan semata-mata untuk meningkatkan upaya penanganan Covid-19 di Jakarta sebagai wilayah terdampak paling parah dari pandemi agar lebih baik. “Walaupun saat ini sudah sangat baik," kata Teguh, Ahad (5/4).

photo
Calon penumpang menunggu bus TransJakarta di Halte Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (29/3/2020). - (ANTARA FOTO)

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendorong upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan permohonan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Permohonan tersebut, menurut Ombudsman, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Sementara itu, sejumlah saran korektif dari Ombudsman Jakarta Raya untuk Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan Covid-19, yakni menggencarkan sosialisasi alur rujukan bagi terduga Covid-19 melalui jalur rujukan (puskesmas dan faskes BPJS) maupun dari rumah sakit swasta bagi masyarakat yang melakukan pengecekan mandiri.

Menurut Teguh, hasil pemeriksaan tim Ombudsman masih mendapati masyarakat terduga Covid-19 ditolak oleh rumah sakit rujukan karena penuh. "Penolakan tersebut dilakukan baik oleh rumah sakit rujukan yang di bawah Pemprov DKI Jakarta maupun rumah sakit yang di bawah Kementerian Kesehatan, termasuk rumah sakit darurat di Wisma Atlet Kemayoran," kata dia. n

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat