Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemerintah merasa kehadiran UU Jaminan Produk Halal sangat penting dan bermanfaat bagi pelaku ekonomi (industri dan produsen | Yasin Habibi/Republika

Khazanah

BPJPH: Pengajuan Sertifikasi Halal Terdampak Korona

Badan jaminan halal (BPJPH) membuka layanan daring di berbagai daerah.

 

 

JAKARTA -- Virus korona (Covid-19) berdampak pada segala lini, tak terkecuali dalam hal pengajuan sertifikasi halal. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki mengatakan, terjadi pengurangan pengajuan sertifikasi halal dari kalangan pelaku usaha di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Di beberapa daerah terjadi pengurangan pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal. Namun, yang konsultasi via surat elektronik dan Whatsapp yang kami siapkan selama WFH (work from home), masih banyak seperti hari-hari sebelumnya," kata dia kepada Republika, Senin (30/3).

Ia tidak menyebutkan lebih lanjut berapa persentase pengurangan tersebut. Tapi, dalam kondisi sekarang ini, lanjut dia, ada sejumlah pelaku usaha yang baru melakukan konsultasi terkait pengajuan sertifikasi halal di BPJPH. "Bahkan, cenderung banyak yang baru konsultasi untuk prosedur dan tata cara pengajuan sertifikasinya," tutur dia.

photo
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki  (Republika/Putra M. Akbar)

Dia juga menyampaikan, BPJPH melakukan berbagai langkah antisipasi untuk tetap memberi pelayanan. Di antaranya, membuka layanan daring sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi yang ada.

 

 

Para petugas layanan di semua daerah pun telah membuka layanan daring.

 

Mastuki
 

"Setiap hari, mereka standby dan menindaklanjuti permintaan pelaku usaha yang mengajukan pendaftaran sertifikat halal," kata Mastuki.

"Setelah mereka menerima tanda terima dari tim BPJPH, pelaku usaha dapat melanjutkan registrasi daring ke LPPOM MUI," sambung dia.

Pihaknya, kata Mastuki, memang sudah berkoordinasi dengan MUI dalam penanganan sertifikasi halal selama WFH.

Terkait hal ini, Founder dan CEO Halal Corner Aisha Maharani menuturkan, situasi saat ini tentu menimbulkan dilema dan tantangan ekonomi yang tidak mudah bagi para pelaku usaha, baik pengusaha yang produknya telah tersertifikasi halal maupun belum. Apalagi, wabah Covid-19 ini merupakan pandemi global.

"Dengan adanya aturan WFH dan dibatasinya untuk yang masih produksi serta daya beli masyarakat yang tidak banyak, pasti ini berat," ujar dia.

Menurut Aisha, proses sertifikasi halal hingga saat ini masih berlangsung. Pendaftaran untuk sertifikasi halal pun masih ada. Sementara, untuk beberapa prosedur dimodifikasi antara perusahaan dan lembaga pemeriksa halal (LPH). Misalnya, untuk proses audit dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom antara perusahan dan LPH.

"Bilamana dalam proses audit tersebut masih belum mencukupi standar akan di-review oleh LPH," ujar dia.

Aisha berpandangan, dalam kondisi seperti sekarang, pelayanan sertifikasi halal BPJPH di berbagai daerah harus dilakukan secara daring. "Ya, mau tidak mau mesti online dan bagaimana agar bisa kompatibel antara sistem pendaftaran online BPJPH dan LPH, tentunya harus ada koordinasi yang lebih mendalam antara pihak-pihak terkait."

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat