Petugas medis berjalan memasuki ruang isolasi RSUP Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (18/2/2020). | NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

Khazanah

IDI Apresiasi Fatwa untuk Petugas Medis

Fatwa MUI Nomor 17/2020 dinilai membuat tenang petugas medis.

 

JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengapresiasi terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 17 Tahun 2020. Fatwa yang diterbitkan pada Kamis (26/3) itu berisi tentang pedoman kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani pasien virus korona (Covid-19).

Wakil Sekretaris Jenderal PB IDI Rosita Rivai mengatakan, fatwa tersebut membuat tentang para petugas medis yang tengah merawat para pasien Covid-19. Ia mengatakan, fatwa MUI menyampaikan bahwa shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zhuhur dalam kondisi darurat. Artinya, agama tidak mempersulit pemeluknya. Seperti halnya tenaga medis yang menggunakan APD selama enam sampai delapan jam. Saat mengenakan APD, mereka tidak bisa makan, minum, dan wudhu.

Sekarang sudah ada fatwa MUI tentang panduan shalat bagi tenaga medis yang merawat pasien Covid-19. Fatwa ini membuat tenang tenaga medis yang menggunakan APD berjam-jam.

"Sebenarnya kami sudah paham, kemudian keluar fatwa itu akhirnya membuat kami lebih yakin bahwa kami tidak meninggalkan kewajiban kami. Dalam Islam pun dipermudah," ujar dia.

Menurut dia, stamina tenaga medis harus dijaga mengingat belum tahu kapan wabah ini berakhir. Karena itu, jika pasien yang dirawat sangat banyak, sebaiknya shift dibuat enam jam.

"Jangan sampai kita maksa delapan jam dengan pasien yang sangat banyak. Akhirnya membuat teman-teman kami kelelahan sehingga tidak bisa memberi layanan lagi," kata Rosita yang juga direktur Dompet Dhuafa (DD) Klinik.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa tentang pedoman kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat merawat dan menangani pasien Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni?am Sholeh menjelaskan ketentuan hukum fatwa tersebut. Pertama, tenaga kesehatan Muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.

"Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya," kata Asrorun melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (26/3).

Ketiga, dalam kondisi bertugas mulai sebelum masuk waktu Zhuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat Ashar atau Isya, boleh melaksanakan shalat dengan jamak takhir.

Keempat, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu Zhuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat Ashar atau Isya, boleh melaksanakan shalat dengan jamak takdim.

Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak, yakni Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya, boleh melaksanakan shalat dengan jamak.

"Keenam, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia (tenaga medis) memiliki wudhu, ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada," ujarnya.

Ketentuan hukum ketujuh, dalam kondisi sulit melakukan wudhu, tenaga kesehatan bisa bertayamum kemudian melaksanakan shalat. Kedelapan, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci, wudhu, dan tayamum tenaga medis boleh melaksanakan shalat dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i'adah).

Kesembilan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, boleh melaksanakan shalat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i'adah) seusai bertugas.

"Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat, supaya dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri." n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat