Ut | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Prof Din: Shalat di Rumah untuk Hindari Kemudaratan Covid-19

Anjuran itu sesuai dengan pandangan para ulama dan didasarkan pada tuntunan Kitab Alquran dan hadits serta prinsip hukum Islam.

JAKARTA — Ulama menganjurkan umat Islam untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur di rumah. Anjuran ini didasarkan pada prinsip ajaran Islam yang mengedepankan kemaslahatan dan menghindari mafsadah (kerusakan/bahaya).

"Untuk sementara waktu dianjurkan agar shalat berjamaah, termasuk shalat Jumat di masjid diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing," kata Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Din Syamsudin.

Anjuran tersebut, kata dia, sesuai dengan pandangan para ulama dan didasarkan pada tuntunan Kitab Alquran dan hadits serta prinsip hukum Islam."Yaitu menghindari kemudaratan lebih penting untuk dikedepankan dari sekadar mewujudkan kemaslahatan," katanya.

Prof Din menilai Indonesia saat ini dalam keadaan darurat karena pandemi Covid-19. Pemerintah baik pusat mau pun daerah sama-sama fokus menangani pasien Covid-19 dan mencegah penyebarannya agar tidak meluas. Oleh karena itu, menjaga diri agar tidak terjangkit virus korona, penyebab penyakit COVID-19, perlu diutamakan.

Di antaranya adalah dengan menghindari keramaian atau kerumunan massa, seperti shalat berjamaah di masjid, seperti yang biasa dilakukan sehari-hari. Imbauan yang sama juga disampaikan pemerintah kepada penganut agama lain agar mereka menghindari ibadah bersama yang melibatkan banyak orang dalam satu tempat dan waktu.

Selain itu, Din mengimbau umat Islam membudayakan hidup bersih dengan membersihkan masjid dan mushala serta lingkungan di sekitar. Perilaku hidup bersih dalam kehidupan sehari-hari seperti rutin mencuci tangan, membasuh wajah, terutama melalui wudhu juga sangat dianjurkan guna menghindari diri dari kemungkinan penyebaran virus berbahaya tersebut.

Namun, ia juga menekankan bahwa hal paling penting yang perlu tetap dilakukan oleh umat Islam adalah berdoa kepada Allah SWT agar semuanya diberi perlindungan dan dibebaskan dari wabah COVID-19.Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Abdullah Gymnastiar juga menganjurkan kepada umat Islam untuk menjalankan ibadah shalat berjamaah di rumah masing-masing sampai kondisi memungkinkan untuk kembali beribadah di masjid.

"Aa, pimpinan Daarut Tauhid dan jajaran Daarut Tauhid memutuskan untuk sepenuhnya mengikuti fatwa MUI. Aa dan keluarga sudah shalat berjamaah di rumah dan semua juga dianjurkan untuk shalat di rumah," katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat, terutama umat Islam, untuk memahami Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 secara utuh. Menurut Sekrataris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, pemahaman yang utuh itu penting agar fatwa yang diterbitkan pada 16 Maret lalu itu tidak disalahpahami masyarakat.

Berbicara dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3), Asrorun mengatakan, pro dan kontra di sebagian masyarakat terkait fatwa ini lebih banyak dipicu oleh kesalahpahaman dan parsialitas dalam pemahaman fatwa. Ia menjelaskan, ada sembilan diktum yang merupakan satu kesatuan dalam fatwa tersebut. Menyusul terbitnya fatwa itu, menurut dia, Komisi Fatwa MUI kemudian melakukan evaluasi dan rapat secara daring yang dihadiri 37 peserta pimpinan dan anggota Komisi Fatwa belum lama ini.

Dalam rapat tersebut disimpulkan, ada kesalahpahaman terkait fatwa itu di tengah masyarakat. "Yang harus dipahami, ada kondisionalitas terkait pribadi dan kawasan dalam fatwa itu," ujar Asrorun.

Menjelaskan tentang hal itu, Asrorun mengatakan, dalam kondisi normal, semua pihak bertanggung jawab melakukan ikhtiar, melakukan aktivitas, dan menjaga kesehatan serta menjauhi sikap dan perilaku yang menyebabkan penularan penyakit. Selanjutnya, ketika ada orang yang positif terpapar Covid-19, tanggung jawabnya adalah melakukan pengobatan dan mengisolasi diri serta tidak boleh bergabung dengan komunitas publik, termasuk untuk kegiatan keagamaan yang bersifat publik.

Hal itu, menurut Asrorun, semata untuk menjaga orang lain dari penularan virus ini. ''Bagi orang dengan kondisi demikian, kewajiban shalat Jumat berjamaah dapat diganti dengan shalat Zhuhur,'' kata Asrorun yang juga Deputi Pengembangan Pemuda di Kemenpora ini.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat