Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). | Rivan Awal Lingga/Antara

Nasional

Dua Penyerang Novel Didakwa

Novel tidak hadir dalam sidang perdana karena kondisi kesehatan memburuk

 

JAKARTA -- Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, didakwa melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Dua polisi aktif itu menyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pada April 2017.

"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata jaksa penuntut umum, Fedrik Adhar, membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Fedrik melanjutkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata Novel mengalami penyakit sehingga kornea kedua matanya berpotensi mengalami kebutaan. Jaksa menduga kedua terdakwa memiliki dendam kepada Novel yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Atas dasar dendam keduanya, pada 11 April 2017, bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10, RT 003/RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB, kedua terdakwa berusaha menyerang Novel Baswedan. Saat itu, Novel baru keluar dari Masjid al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Subuh itu, keduanya berboncengan sepeda motor dengan laju pelan. Ronny Bugis yang mengenderai motor kemudian mendekati Novel yang berjalan. Berada di belakang Ronny, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke arah kepala Novel, tepat ketika tubuhnya berjajaran dengan Novel.

Novel Baswedan mengalami luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. "Pada pemeriksaan Novel, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri. Kemudian luka bakar derajat tiga pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," kata jaksa Fedrik.

Tak hanya itu, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK. "Adanya kerusakan pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, dalam beberapa waktu ke depan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," ujar Fedrik.

Keduanya didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Novel sendiri tidak hadir dalam sidang perdana kasusnya tersebut karena kondisi kesehatan memburuk. Hal itu dikonfirmasi oleh penasihat hukum Novel, Saor Siagian. Meski begitu, kata dia, pihaknya telah menyiapkan tim pemantau untuk mengawasi persidangan. "Kita pantau betul apakah persidangan jalan atau pengadilan ini penuh dengan tekanan," kata Saor.

Formalitas

Saor berharap jaksa mampu mengungkap dalang utama penyerangan Novel. Dia meyakini Novel tidak sembarang diserang. Penyerangan diduga berkaitan dengan kasus besar yang ditangani Novel di KPK. "Kami (tim pengacara) berharap betul. Jaksa bisa mengungkap di balik dua orang ini siapa-siapa saja yang terlibat. Itu harapan kita," katanya.

Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, juga berharap sidang kasus Novel tidak hanya menjadi formalitas untuk menenangkan publik. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik sejak Novel diserang, terutama lamanya pengungkapan kasus. "Tim Advokasi mendesak jaksa untuk mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam proses persidangan," kata dia, Kamis (19/3).

Menurut dia, dua terdakwa itu harus menjadi pijakan memidanakan aktor intelektual yang sampai saat ini tidak sanggup diungkap kepolisian. "Jaksa harus memastikan jangan sampai dakwaan kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan," kata dia. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat