Menlu Retno LP Marsudi. | AP

Kabar Utama

Bebas Visa Ditangguhkan Sebulan

Pemerintah khawatir WNI di luar negeri sulit pulang.

 

JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menegaskan kembali kebijakan tambahan terkait pembatasan lalu lintas orang dari dan ke Indonesia yang akan dimulai hari ini, Jumat (20/3). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau menangguhkan visa kunjungan selama satu bulan.

"Saya ingin menegaskan kembali terhitung mulai Jumat dini hari, pemerintah akan menangguhkan selama satu bulan ke depan kebijakan bebas visa kunjungan," ujar Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat melakukan video briefing dengan wartawan, Kamis (19/3).

Selain itu, pemerintah menangguhkan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan bebas visa diplomatik/dinas selama satu bulan. Dengan adanya kebijakan ini, siapa pun warga negara asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia harus terlebih dahulu mengajukan permohonan visa di kedutaan besar di negara-negara setempat, dengan melengkapi berbagai dokumen yang dipersyaratkan.

Faiza juga mengingatkan warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah bepergian ke luar negeri agar mempercepat kepulangannya. Hal itu mengingat banyak negara yang telah melakukan lockdown atau karantina.

Pemerintah, menurut dia, khawatir WNI yang tengah berada di luar negeri akan mengalami hambatan dalam proses kepulangan ke Indonesia.

"Untuk itu, bagi WNI, kami imbau untuk mempercepat kepulangan mereka ke Tanah Air," kata Faiza.

Sementara itu, untuk para pekerja migran di luar negeri, pemilik permanent resident, diaspora luar negeri, pelajar, mahasiswa, dan WNI yang menetap di luar negeri, disarankan menaati peraturan pemerintah setempat. Dengan demikian, tidak ada keperluan memaksakan diri untuk kembali ke Tanah Air, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu.

Kebijakan menangguhkan bebas visa telah diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Selasa (17/3). Penangguhan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona baru (Covid-19).

Selain menangguhkan bebas visa, Kemenlu memberlakukan kebijakan khusus menyangkut beberapa negara. Kemenlu menambah daftar pembatasan pendatang atau pelancong dari Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Retno menjelaskan, pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara tersebut, tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia. "Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," kata Retno. Kebijakan itu telah diberlakukan terhadap pendatang dari Cina dan Korea Selatan, khususnya Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke negara-negara terdaftar, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setibanya di Tanah Air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19, akan dilakukan observasi di fasilitas pemerintah selama 14 hari. Sedangkan jika tidak ditemukan gejala awal, pemerintah menganjurkan yang bersangkutan melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari.n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat