Ilustrasi telepon video | REPUBLIKA/ YOGI ARDHI

Narasi

Warga Binaan, Telepon Video, Kerabat, dan Korona

Telepon video akan difasilitasi oleh petugas lapas, rutan, dan LPKA.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah preventif mencegah pandemi virus korona atau Covid-19 di Indonesia. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia diwanti-wanti mencegah penyebaran virus yang dinyatakan pandemi secara global tersebut.

Beberapa rumah tahanan (rutan), lembaga permasyarakatan (lapas), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) telah menutup kunjungan keluarga sejak Rabu (18/3) hingga 31 Maret 2020. Pelaksana Dirjen PAS Nugroho mengatakan, kunjungan diganti melalui fasilitas yang dimiliki gawai.

Ia mencontohkan, Lapas Kuningan, Jawa Barat, kini membuat kebijakan menggantikan waktu kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan fasilitas video call. Meski Lapas Kuningan masih termasuk zona kuning atau kategori pencegahan, lapas itu tetap menutup sementara waktu kunjungan bagi keluarga.

"Pembatasan kunjungan ini juga telah diawali dengan pemberian informasi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga WBP. Tujuannya, agar tidak terjadi resistensi," jelas Nugroho, Rabu (18/3).

Telepon video akan difasilitasi oleh petugas lapas, rutan, dan LPKA. Keluarga WBP tinggal mengangkat gawai untuk melihat dan mengobrol dengan WBP dari rumah masing-masing. Sistemnya, akan ada absensi giliran untuk WBP melakukan video call kepada keluarganya. Atau, keluarga WBP bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call.

"Ditjen PAS tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP," ungkap Nugroho.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi mengungkapkan, seluruh wilayah di Banten ditetapkan sebagai zona merah atau kategori pemulihan sesuai status wilayahnya. Sejumlah lapas maupun rutan di Banten juga sudah menyosialisasikan adanya penutupan sementara tersebut. "Terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai 1 April 2020," ungkapnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak melaporkan, lapasnya telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh petugas. Arahan dalam surat edaran terkait Covid-19 di UPT Pemasyarakatan pun disosialisasikan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba juga melakukan hal sama. Menurut dia, untuk wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa UPT lapas, LPP, dan LPKA telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan dilakukan pemeriksaan pandemi Covid-19.

Sekretaris Ditjen PAS Ibnu Chuldun menyatakan, meskipun diterapkan pembatasan jam kerja dengan sistem kerja di rumah, seluruh petugas diminta tetap memastikan WBP terpelihara dengan baik. Petugas harus mengoptimalkan layanan UPT untuk WBP. ?Dan hak integrasi agar dapat tercapai sesuai target,? kata dia.

Pembatasan persidangan

Berbeda dengan lapas dan rutan, sejumlah pengadilan masih tetap menggelar persidangan pada Rabu (18/3). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, misalnya, tetap menggelar sidang gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dengan agenda tuntutan. Dalam menggelar persidangan, Majelis Hakim diberik kewenangan membatasi jumlah pengunjung sidang dan jarak aman antarpengunjung dalam menerapkan pembatasan sosial.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung (MA) AS Pudjoharsoyo terkait kondisi virus korona, persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Meski begitu, persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara dianjurkan memanfaatkan e-litigasi. Dengan begitu, para advokat, biro hukum, jaksa, dan lainnya bisa mudah menjalani proses persidangan.

Kabiro Humas MA Abdullah menjelaskan, surat edaran itu juga mengatur sistem kerja di MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Hakim dan aparatur yang mengalami batuk, pilek, demam, sesak napas, serta memiliki kontak dengan yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, diizin tidak masuk kantor.

"Pimpinan satuan kerja agar memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan efektif untuk memberikan pelayanan publik," kata Abdullah sebagaimana bunyi surat edaran, kemarin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat