Novel Baswedan | AP

Nasional

KPK Kawal Persidangan Novel

 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan selalu mengawal persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jakarta Utara telah melimpahkan berkas perkara Ramhat Kadir dan Rony Bugis, dua polisi aktif tersangka penyerangan Novel, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang perdana akan dilakukan pada Kamis (19/3), pekan depan.

"KPK bersama masyarakat tetap akan ikut bersama-sama mengawal persidangan yang akan digelar terbuka untuk umum tersebut," kata Pelaksana Tugas Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (12/3).

KPK, kata Ali, berharap dalam persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta perbuatan para tersangka. Menurut dia, persidangan akan membuka semuanya, tidak hanya berhenti pada kedua terdakwa di lapangan. 

Diketahui, kasus penyiraman pada 11 April 2017 itu menuai kontroversi karena diduga penyerangan berkaitan dengan kasus besar yang ditangani Novel di KPK. Para tersangka yang ditangkap setelah lebih dari dua tahun kejadian juga merupakan polisi aktif kesatuan Brimob Kepala Dua, Depok. 

Kepala Seksi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan, pelimpahan berkas kedua tersangka dilakukan pada Rabu (11/3). Nirwan menyatakan, setelah PN Jakarta Utara menetapkan hari pelaksanaan sidang, JPU akan menyampaikan surat panggilan sidang kepada kedua terdakwa paling lambat tiga hari sebelum sidang dimulai. 

Humas PN Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana kasus itu pada Kamis (19/3). Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah menunjuk sejumlah hakim yang akan melaksanakan sidang perkara tersebut. Mereka adalah Djuyamto sebagai hakim ketua, Taufan Mandala dan Agus Darwanta sebagai hakim anggota. 

“Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta serta Muhammad Ichsan sebagai panitera pengganti,” kata dia, Rabu (11/3).

Novel disiram air keras setelah keluar dari Masjid Al Ikhsan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekira pukul 05.15 WIB. Akibatnya, mata Novel mengalami cacat permanen. Sejak saat itu, kepolisian kesulitan mengungkap kasus itu. Desakan dari masyarakat membuat Polri maupun pemerintah membentuk tim gabungan. Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk pada 2018 kemudian gagal mengungkap kasus itu. Pada 2019, Polri kembali membentuk Tim Teknis yang akhirnya menangkap Ramhat Kadir dan Rony Bugis pada Kamis (26/12). 

Novel Baswedan meyakini, penyerangan terhadapnya berkaitan dengan kasus-kasus yang ditanganinya. Kedua pelaku diyakini tidak merencanakan sendiri penyerangan terhadapnya. Novel berharap proses hukum terhadap kasus itu dilakukan dengan objektif. 

"Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan atau mengorbankan diri, itu tidak boleh. Saya kira semua proses dilakukan dengan cara yang benar yang objektif apa adanya dengan tujuan penegakan keadilan," ujar Novel pada Jumat (7/2). n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat