Label HalalPengunjung sedang menikmati makan di resto Bebek Kaleyo, Jakarta di Jakarta, Kamis (6/5). | Republika/ Tahta Aidilla

Opini

KNEKS dan Industri Halal

 

Ana Toni Roby Candra Yudha, Pengajar FEBI UIN Sunan Ampel Surabaya

Transformasi Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah terjadi Februari 2020 lalu dan diputuskan langsung Presiden Jokowi. 

Dengan transformasi ini, akankah industri keuangan dan ekonomi syariah serta industri halal yang termasuk di dalamnya, akan terus tumbuh dan berkembang pada periode mendatang?

Peraturan Presiden (perpres) Nomor 28/2020 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2020 lalu tentang KNEKS telah disahkan. Perubahan KNKS menjadi KNEKS, bukan hanya menambah istilah ‘ekonomi’ di dalamnya. 

Namun lebih dari itu, Presiden mengharapkan dengan adanya KNEKS dapat memperluas, mengembangkan, serta mempercepat ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Tujuan finalnya, untuk mewujudkan ketahanan ekonomi nasional. 

Secara struktural berbeda dengan KNKS yang diketuai Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. KNEKS langsung diketuai Presiden dibantu Wapres sebagai wakilnya. Tentunya, dibantu juga oleh sejumlah dewan pengarah dari berbagai kementerian dan manajemen eksekutif.

Kehadiran KNEKS memberikan tambahan angin segar dalam industri ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Setidaknya ada empat ruang lingkup yang menjadi fokusnya dalam pengembangan industri sampai 2024.

Pengembangan industri tersebut meliputi industri halal, keuangan syariah, filantropi (dana sosial) syariah, dan pengembangan serta perluasan bisnis syariah. 

Eksistensi industri keuangan dan perbankan syariah telah hadir sejak awal tahun 90. Lalu, muncul tren halal global yang berimbas pada gaya hidup masyarakat dunia tak terkecuali Indonesia, untuk memproduksi dan menggunakan barang dan jasa halal.

Selain itu, terjadi optimalisasi pengelolaan dana sosial, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf uang dalam pemberdayaan masyarakat serta pembiayaan UMKM. 

Hal itu dapat dilihat sebagai fenomena besar dalam beberapa dekade terakhir, yang relevan dengan perkembangan industri ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Kondisi ini harus ditanggapi dengan menelurkan sejumlah regulasi, kebijakan, dan realisasi kebijakan.

Menyoal industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia, pangsa pasarnya meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Berdasarkan data OJK, pada Oktober 2019 pangsa pasar perbankan syariah akhirnya melampaui 5,8 persen, tepatnya 6,01 persen.

 

 
Angka yang patut disyukuri dan diapresiasi karena berhasil diraih setelah 28 tahun. Namun di sisi lain, industri perbankan masih terus berupaya berinovasi karena terdapat permasalahan mendasar di sektor riil yang harus terus dikaji dan dicarikan solusinya. 

 

Persoalan mendasar itu adalah perilaku menabung dan membiayai, seperti analogi ‘dahulu mana telur dan ayam?’ 

Masyarakat sulit menabung jika tidak ada pendapatan lebih yang disisihkan, di lain sisi, masyarakat sulit pula mendapatkan pembiayaan jika belum memiliki usaha yang menghasilkan pendapatan dan dana tabungan. 

OJK serta sejumlah pihak yang dilibatkan dalam menyusun formula kebijakan terbaru, baik yang berasal dari praktisi, akademisi, maupun ulama, diharapkan dapat melahirkan konsep ideal dalam mengurangi persoalan tersebut.

Terkait eksistensi pasar dan industri halal, sebelum bertransformasi menjadi KNEKS, KNKS sudah melakukan sejumlah upaya dalam mendukung penguatan industri halal.

Penyusunan masterplan ekonomi syariah Indonesia, memberikan rekomendasi dalam penetapan tarif sertifikasi halal dan mendukung jaminan produk halal adalah sebagian dari sejumlah upaya KNKS yang telah dan sedang dilakukan. 

Sehingga harapannya, dengan transformasi menjadi KNEKS, KNEKS mampu mendukung upaya pengembangan industri halal yang tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi produsen produk halal di dalam negeri dan di luar negeri.

Selanjutnya adalah optimalisasi pengelolaan dana sosial dalam pemberdayaan dan membantu pembiayaan produktif. Dana sosial syariah secara umum terdiri atas sedekah, infak, zakat, dan wakaf. Di antara dana sosial tersebut, wakaf memiliki karakteristik unik.

Yakni, nilainya yang besar, medianya dapat berupa aset ataupun uang, serta dapat dimanfaatkan untuk keperluan umum. Wakaf uang merupakan dana sosial syariah bergulir yang dapat diperuntukkan pendanaan sektor riil. 

Tidak sedikit pihak, seperti lembaga amil zakat, teknologi finansial, dan pengurus takmir masjid yang memanfaatkan wakaf uang. Itu digunakan untuk pengembangan infrastruktur fisik, seperti gedung, masjid, SPBU, dan rumah sakit. 

Bahkan, untuk pembangunan rumah susun (rusun) di sejumlah daerah. Selain merupakan instrumen fiskal untuk infrastruktur, wakaf juga dapat digunakan sebagai modal pembiayaan bisnis riil, seperti UMKM dan bisnis menengah.

Bersesuaian dengan realitas yang disampaikan pada bagian sebelumnya, kehadiran KNEKS banyak memberikan manfaat. Hadirnya industri ekonomi dan keuangan syariah serta industri halal memberikan dimensi baru. 

Setidaknya hal ini memberi peluang dan manfaat dalam beberapa hal. Pertama, akan muncul sumber investasi baru dalam struktur permodalan bisnis nasional. Kedua, ekonomi dan keuangan syariah yang identik dengan sektor riil akan menjadi lahan bisnis idaman. 

Sektor riil bisa berharap besar mendapat dukungan dari keuangan syariah dan industri halal, hal ini realistis dan prospektif, mengingat pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia didominasi 90-an persen oleh sektor riil yang terdiri atas koperasi dan UMKM. 

Ketiga, keuangan syariah dan industri halal menjadi diversifikasi usaha dan bisnis, yang tidak hanya menjadi alternatif, tetapi juga solutif dalam beberapa bidang. Keempat, industri halal diyakini menjadi jawaban besar terkait sumber pendapatan nasional baru. 

Jumlah Muslim yang merupakan mayoritas, sikap konsumtif yang tinggi, dan melimpahnya sumber daya, mampu menjadikan Indonesia sebagai produsen, pasar, dan pusat keuangan syariah dan industri halal dunia.

Setiap elemen masyarakat patut mengapresiasi transformasi KNKS menjadi KNEKS. Mengingat transformasi ini memberikan optimisme kepada pemangku kepentingan serta dunia industri, praktisi, dan akademisi untuk memiliki ruang gerak lebih luas.

Kebijakan di berbagai level telah dituangkan dan beberapa regulasi telah ditetapkan. Ini diharapkan melahirkan kepastian hukum untuk menumbuhkembangkan ekonomi dan keuangan syariah, dan yang pasti eksistensi industri halal di Indonesia. Insyaallah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat