Pajak | Wihdan Hidayat/Republika

Bodetabek

Kepatuhan Wajib Pajak Masyarakat Serang Rendah

KKP Pratama Serang Barat hanya bisa mengumpulkan 60 persen dari target pajak.


SERANG -- Tingkat kepatuhan masyarakat Kota Serang, Banten, dalam membayar pajak masih sangat rendah. Data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat pada 2019 menunjukkan, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 60 persen dari target Rp 1,186 triliun.

Kepala KPP Pratama Serang Barat Triyani Yuningsih mengatakan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak memang perlu ditingkatkan lagi. Terlebih pada tahun ini, pihaknya mendapatkan kenaikan nominal realisasi pajak sebanyak Rp 100 milar menjadi Rp 1,286 triliun.

"Tahun lalu kita ditergetkan minimal 73 persen, tapi realisasinya baru 60 persen. Makanya kita sampai menerima di kantor sosialisasi dengan para wajib pajak," ujar Triyani seusai konferensi pers perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama di Kota Serang, Senin (2/3).

Menurut Triyani, penerimaan pajak di Kota Serang didominasi administrasi pemerintahan dengan persentase mencapai 34 persen. Sementara dari sektor industri hanya menyumbang 2 persen. "Karena memang industri di sini masih sedikit," katanya.

Dia menjelaskan, minimnya kepatuhan warga Kota Serang dalam membayar pajak dipicu rendahnya kesadaran mereka melaksanakan kewajibannya. Untuk itu, berbagai langkah coba ditempuh pada 2020, mulai sosialisasi hingga menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam memperluas sasaran warga dalam membayar pajak. Triyani menuturkan, adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama juga menjadi pemicu baginya untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Dengan perubahan ini ada segmentasi wajib pajak (WP) dan basis kewilayahannya. Kemudian kita juga ada penambahan personel dari tahun lalu 70 orang, tahun ini sudah ada 99 orang yang akan bertugas untuk sosialisasi dan mendatangi WP," ujarnya.

Triyani berharap agar masyarakat paham posisi pajak sangat penting bagi pembangunan, yang dampaknya berimplikasi kepada masyarakat. Hal itu karena melalui penerimaan pajak pembangunan maka pemkot bisa semakin baik dalam menyediakan layanan dasar. "Maka seharusnya bisa disadari bahwa pembayaran pajak bukan tanggung jawab petugas saja tapi juga masyarakat," katanya.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan mendukung penuh langkah KPP Pratama Serang Barat dalam meningkatkan penerimaan pajak di wilayahnya. Dia bahkan menyebut siap bekerja sama menyisir lokasi wajib pajak agar realisasi penerimaan pajak tahun ini membaik. Dalam jangka pendek, sambung dia, pemkot memfasilitas petugas pajak yang ingin mendatangi wajib pajak di enam kecamatan di Kota Serang. "Terutama di sektor administrasi karena realisasi penerimaan pajaknya kan sampai 34 persen, di awal Maret ini kita mulai jadi kita akan dorong terus," kata Syafrudin.

Selain bersinergi dengan KPP Pratama, menurut dia, langkah pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang dilakukannya beberapa waktu lalu, juga bisa dijadikan contoh agar diikuti warga Kota Serang. Dia menegaskan, pejabat pemkot memang sudah seharusnya memberi teladan agar warga mau mengikuti taat membayar pajak. Syafrudin merasa berkepentingan dengan realisasi penerimaan pajak, lantaran pembangunan yang dikerjakan pemkot dananya juga berasal dari sumbangan pajak masyarakat.

"Kami ingin untuk sama-sama menyadari, ini kan memang harus dipicu dengan sosialisasi dan contoh dari pejabat. Kita memang harus sudah segera insiatif karena pembangunan daerah ini kan 80 persennya hasil dari penerimaan pajak," jelasnya.

 

Kabupaten Bekasi berada di tengah

photo
Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11/2019). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari Januari hingga Oktober 2019 hanya tumbuh 0,23 persen. - (Aprilio Akbar/Antara)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (DJB Jabar) II mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bekasi, hanya mencapai 55 persen. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan pada Kanwil DJP Jabar II, Ade Lili, menyatakan, kalau dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang masuk wilayah kerja lembaganya, Kabupaten Bekasi berada di tengah. "Belum sesuai target, tapi tidak terpaut terlalu jauh dari daerah lain di atasnya," kata di Cikarang, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data di Kabupaten Bekasi ada 330.279 wajib pajak terdaftar wajib menyampaikan SPT terdiri atas 19.377 badan usaha, 19.279 orang pribadi non-karyawan, dan 291.623 orang pribadi karyawan. Sementara, realisasi penyampaian SPT berjumlah 180.953 terdiri 13.439 badan usaha, 10.591 orang pribadi non-karyawan, serta 156.923 orang pribadi karyawan.

Ade mengatakan, untuk meningkatkan persentase tingkat kepatuhan wajib pajak, pihaknya melakukan upaya pembinaan melalui sosialisasi dan penyuluhan salah satunya melalui Pekan Panutan SPT. Dari tiga KKP di Kabupaten Bekasi, yakni KPP Cibitung, Cikarang Utara, dan Cikarang Selatan, menyumbang pajak ke kas negara sebesar Rp 11,8 triliun atau 90 persen dari yang ditargetkan sepanjang tahun 2019.

"Kerja sama dengan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di Kabupaten Bekasi sekaligus membantu menaikkan raihan pajak," ungkapnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat