Wakil Presiden Ma | Antara

Opini

Prospek Pengembangan Wakaf

 

 

Taufik Hidayat, Direktur KNEKS dan Dosen MM-UAD

Wakaf sudah dikenal dan sering dilakukan sebagian masyarakat Indonesia, yang mempunyai kemampuan dan kepedulian menyisihkan sebagian aset ataupun dananya untuk dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat luas.

Motivasi utama berwakaf adalah keyakinan bahwa selama aset wakaf masih dirasakan manfaatnya oleh pihak lain, pahalanya akan tetap mengalir kepadanya walaupun yang bersangkutan sudah meninggal.

Pada umumnya, wakaf baru sebatas pemanfaatan tanah untuk pembangunan masjid, tempat belajar, serta pemakaman umum.

Sesuai pemahaman dasarnya, wakaf berarti menahan atau tidak memindahtangankan aset yang diwakafkan ke pihak lain, seperti dalam bentuk penjualan, dihadiahkan, diwariskan ke ahli warisnya melainkan nilai manfaatnya didedikasikan untuk orang banyak.

Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf merupakan perbuatan hukum dari seseorang (wakif) untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai keputusannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum secara syariah.

Sebagai prasarana untuk mengakomodasi dan mengakumulasikan kegiatan wakaf, pada 2004 pemerintah menginisiasi pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sesuai pencatatan Kemenag dan BWI, pada awal 2020 luas tanah wakaf terdaftar dan bisa dijadikan sarana wakaf mencapai 51 ribu hektare, yang tersebar di 379 ribu lokasi di seluruh Indonesia.

Tanah wakaf sebagian besar untuk masjid (44,42 persen), mushala (28,37 persen), sekolah dan pesantren (14,13 persen), sosial lainnya (8,62 persen), dan makam (4,47 persen). Selain itu, potensi wakaf tunai mencapai Rp 188 triliun, tapi realisasinya belum sesuai harapan.

Dalam perkembangannya, wakaf dilakukan lebih optimal. Di antaranya, dengan menjadikannya sebagai aset produktif melalui pendirian rumah sakit, klinik kesehatan, properti yang disewakan untuk pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan program sosial lain.

Pararel dengan perkembangan industri keuangan syariah serta sarana pendukung dalam ekosistem keuangan dan ekonomi syariah, masyarakat juga telah memanfaatkan fasilitas dana tunai, saham, sukuk, dan instrumen keuangan lainnya untuk tujuan wakaf.

Dalam konteks lebih luas dan dengan mengacu inklusivitas pemanfaatan aset wakaf, baik korporasi maupun lembaga sosial turut dalam pengakumulasian aset wakaf.

Melalui metode sejenis, banyak lapisan masyarakat yang tergolong sangat mampu, membentuk skema wakaf patungan yang hasilnya untuk tujuan nirlaba. Misalnya, memajukan pendidikan, membantu korban bencana alam, dan melestarikan lingkungan hidup.

Wakaf produktif

Seiring peningkatan literasi masyarakat, kegiatan wakaf mulai berorientasi menuju penggalian efek multiplier lebih besar melalui pemanfaatan aset wakaf dalam berbagai bentuk lembaga usaha ataupun instrumen keuangan, bahkan instrumen pasar modal.

Berdasarkan pengamatan di DKI Jakarta, ada beberapa properti modern di atas tanah wakaf dan dari hasil wakaf. Gedung Philanthropy yang didirikan dan dikelola Dompet Dhuafa (DD), jadi contoh menarik nazir dalam mengimplementasikan wakaf produktif.

Pendapatan wakaf produktif itu sebagian besar untuk membiayai program pendidikan dan kesehatan, program sosial dan dakwah. Pengembangan lainnya dalam bentuk rumah sakit, lembaga pendidikan, serta lembaga bisnis sektor riil lainnya.

Pengelolaan wakaf produktif yang juga cukup signifikan jaringan ataupun nilainya, sudah cukup lama dilakukan, baik Pondok Pesantren Gontor maupun Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman di Parung-Bogor, melalui berbagai unit usaha mikronya.

Optimalisasi pemanfaatan wakaf juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat mikro dalam upayanya meningkatkan taraf hidup melalui berbagai kegiatan usaha, tetapi belum mempunyai kelayakan memperoleh akses terhadap fasilitas keuangan formal.

Pada 2018, OJK bersama lembaga amil zakat nasional menginisiasi penyelenggaraan skema bank wakaf mikro (BWM). Sampai saat ini, terbentuk lebih dari 55 BWM dengan nasabah lebih dari 25 ribu orang. Dana yang tersalurkan baru pada kisaran Rp 34 miliar.

Terkait potensi tanah wakaf, besaran aset wakaf, dan potensi wakaf tunai yang diperkirakan sangat besar, tapi realisasinya kecil maka pada tahap awal perlu pemutakhiran data potensi wakaf. Baik melalui registrasi ulang maupun survei bersama Badan Pusat Statistik.

Pemutakhiran data potensi wakaf sangat penting, terutama untuk pemetaan dan mengetahui lokasi potensi aset wakaf berada, nilai valuasinya, serta karakteristik lainnya ataupun potensi pengembangan terhadap aset wakaf tersebut.

Dengan informasi lebih baru dan akurat terhadap potensi aset wakaf, akan lebih mudah merencanakan program pemberdayaannya. Maka itu, peran BWI dalam mendampingi dan membina wakif serta nazir sangat penting.

Sejalan dengan semakin berkembangnya instrumen pasar keuangan ataupun pasar modal, potensi untuk mengembangkan wakaf tunai, wakaf saham, wakaf suku, dan wakaf dalam bentuk instrumen keuangan lainnya menjadi sangat terbuka lebar.

Dengan demikian, para calon wakif memperoleh berbagai alternatif skema dalam merealisasikan keinginannya berwakaf. Di sisi lain, industri keuangan dan pasar modal juga dituntut memperkaya produk keuangannya yang bisa dikombinasikan dengan paket wakaf.

Dalam hal ini, analis keuangan, perencana keuangan, ataupun fund manager dituntut memahami berbagai aspek mendasar wakaf.

Melalui wakaf tunai, memungkinkan pengumpulan pendanaan secara massal dalam penyediaan infrastruktur manfaat wakaf, seperti lembaga dan fasilitas pendidikan, sumber pendanaan usaha untuk masyarakat mikro, dan yang membutuhkannya.

Calon wakif individu dan wakif lainnya bisa berwakaf secara patungan sehingga bisa mengumpulkan dana yang cukup untuk dikonversi ke aset wakaf produktif. Skema ini mirip dengan dana abadi yang dominan dan berhasil dilakukan di negara-negara maju.

Dengan skema wakaf yang memungkinkan banyak pihak berpartisipasi, pengembangannya lebih cepat dan optimal. Sebagai gambaran, kini ada skema BWM yang didukung lembaga amal dari Kuwait, International Islamic Charity Organization dan Zakat House.

Di sisi lain, peran nazir juga menentukan dalam pengembangan dan optimalisasi wakaf produktif. Selain harus amanah, nazir dituntut dapat melakukan manajemen wakaf secara profesional dengan standar tata kelola yang tinggi dan akuntabel. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat