Ilustrasi nikah | Hafidz Mubarak/Antara

Fikih Muslimah

Hukum Lamaran Nikah dalam Islam. Boleh atau Tidak?

Ulama berselisih pandangan tentang hukum lamaran nikah.

 

Mayoritas ulama Islam sepakat bahwa hukum nikah adalah sunah. Tak hanya hukum nikah, hukum lamaran nikah pun menurut mayoritas ulama adalah tidak wajib. Namun terdapat selisih pendapat mengenai hukum ini.

Mengacu pada kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd disebutkan, terjadinya perbedaan pendapat mengenai hukum lamaran ini lantaran adanya referensi dalil yang menyertainya. Referensi itu berupa tindakan Nabi Muhammad SAW dalam hal ini membuat para ulama berselisih pendapat apakah hukumnya wajib atau kah sunah.

Kata As-Syaukani yang mengutip Imam Tirmidzi menyatakan, menurut para ulama dibolehkan menikah tanpa melamar. Pendapat ini berasal dari Sufyan As-Tsauri dan beberapa ulama lainnya. Adapun dalilnya adalah hadis dari Ismail bin Ibrahim yang menunjukkan bahwa hukum lamaran nikah adalah sunah.

Sedangkan kata Ibnu Qudamah, hukum melamar atau lamaran itu tidak wajib. Kecuali pendapat dari Imam Dawud yang mewajibkannya. Adapun bentuk khutbah nikah ialah seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud. Ibnu Mas'ud bercerita: “Rasulullah SAW mengajarkan kepada kami tasyahud shalat dan tasyahud hajat. Setelah menuturkan tasyahud shalat, Rasulullah SAW bersabda:

'Innalhamda lilahi nahmaduhu wa nasta'inuhu wa nastaghfirhu wa naudzubillahi min syururi anfusina wa min sayyiati a'malina man yahdihillahu fala mudhilalahu, wa man yudhlil fala hadiyalah. Wa asyhadu an la ilaha illallah wahdahu laa syarikalah, wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuluhu,”.


Artinya: “Segala puji bagi Allah Tuhan yang kami mintai pertolongan dan kami minta ampunan. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan-kejahatan nafsu kami. Siapa yang ditunjuki oleh Allah, nisacaya tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Dan siapa yang disesatkan oleh Allah niscaya tidak akan ada yang sanggup menunjukkannya ke jalan yang benar. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku pun bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba sekaligus RasulNya,”.

Hukum Nikah
Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum nikah adalah sunah, namun terdapat pendapat yang berbeda mengenai hukum perkara ini. Misalnya, kalangan ulama-ulama dari madzhab Zhahiri menghukumi nikah adalah sebuah kewajiban.

Sedangkan dari kalangan ulama-uama madzhab Maliki disebutkan, hukum nikah bagi sebagian orang adalah sunah sedangkan bagian yang lain menghukuminya sebagai mubah. Ulama-ulama ini berpendapat bahwa hal itu menyangkut sejauh mana seseorang mengkhawatirkan dirinya terjerumus dalam perbuatan zina.

Silang pendapat ini karena adanya dalil Alquran Surah An-Nisa ayat 3 berbunyi: “Fankhihu ma thoba lakum minanisa-i matsna wa tsulasa wa ruba,”. Yang artinya: “Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga, atau empat,”.

Sedangkan dalam sabda Rasulullah SAW disebutkan: “Tanakahuu fa inna mukatsirun bikum al-umama,”. Yang artinya: “Menikahlah kalian, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian pada umat-umat lain,”.

Hadis-hadis senada ini menunjukkan wajib, sunah, atau mubah? Ulama-ulama yang nerpendapat bahwa nikah itu wajib bagi sebagaian orang, sunah bagia sebagaian yang lain, dan boleh bagi sebagaian yang lain lagi. Asalkan berpijak pada pertimbangan kemaslahatan bersama.

Jenis qiyas seperti inilah, kata Ibnu Rusyd, yang disebut sebagai qiyas mursal atau qiyas yang tidak mempunyai sandaran. Meskipun banyak ulama yang menolak qiyas tersebut, namun madzhab Maliki tampak jelas menggunakannya.

Sedangkan kata Ibnu Qudamah, permasalahan nikah itu ada tiga tipe. Pertama, orang yang mengkhawatirkan dirinya terjerumus dalam zina jika ia sampai mengundur-undur pernikahan. Kedua, orang yang dianjurkan menikah yaitu yang memiliki hasrat seksual tetapi ia merasa aman dari jatuh ke dalam perbuatan yang haram.

Sedangkan ketiga, orang yang tidak punya hasrat seksual sama sekali, karena ia menderita impotensi. Atau karena ia punya hasrat seksual tetapi sudah hilang disebabkan sudah tua atau sakit. Dalam hal ini ada dua versi pendapat, pertama dia tetap dianjurkan menikah dengan syarat, kedua yakni lebih baik dia membujang agar lebih leluasa beribadah kepada Allah SWT.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat