Sejumlah mahasiswa Papua di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12), menggelar aksi unjuk rasa terkait tewasnya tujuh warga sipil yang tertembak aparat keamanan di Paniai, Papua. | ANTARA FOTO

Nasional

‘Seret Terdakwa Lain Kasus Paniai’

Isak Sattu mengaku sejumlah pihak berpotensi sebagai tersangka dan terdakwa.

JAKARTA--Majelis Hakim diharapkan dapat menyeret terdakwa lain dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai. Kasus ini baru membawa satu terdakwa ke meja hijau. Yakni, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu yang dijadwalkan mendengar sidang pembacaan putusan pada Kamis (8/12) di Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Divisi Pengawasan Impunitas KontraS Tioria Pretty Stephanie berharap majelis hakim menyatakan adanya pelanggaran HAM berat pada kasus Paniai 2014. "Dan terutama agar dalam putusannya hakim juga menyebutkan bahwa IS bukanlah pelaku satu-satunya atas pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai 2014," kata Pretty kepada Republika, Rabu (7/12). 

Pretty menilai pentingnya Majelis Hakim tak mengabaikan keterangan soal dugaan keterlibatan pihak lain. Hal ini pernah disampaikan Isak Sattu dalam pleidoinya yang menganggap aparat dari satuan lain perlu bertanggungjawab. Ia menyayangkan bila putusan Majelis Hakim nantinya gagal menyebutkan keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, hal itulah yang menjadi harapan para korban dan keluarga pada sidang kasus HAM berat ini. "Kalau putusan tidak menyebutkan ada pelaku lain, saya ragu sebenarnya putusan ini dapat memenuhi keadilan yang diminta oleh komunitas korban dan teman-teman di Papua," ujar Pretty. 

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga berharap putusan majelis hakim dapat menyeret pihak lain yang bertanggungjawab pada kasus Paniai. Ketua PBHI, Julius Ibrani menduga masih ada pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini.

"Putusan menyatakan tidak ada kesesuaian antara peristiwa dengan pemeriksaan, dan majelis hakim memerintahkan untuk menyeret nama-nama komandan tertinggi yang bertanggungjawab," ujar Julius, Rabu.

PBHI tak ingin bila sidang kasus Paniai dijadikan ajang impunitas bagi pihak yang diduga terlibat. Sebab Julius khawatir kasus Paniai justru dimanfaatkan demi kepentingan segelintir orang.

"Menghapus dosa komandan tertinggi yang seharusnya diseret dan disidangkan dan bertanggungjawab penuh atas status 'khusus' di Paniai pada tahun 2014, baik di institusi Kepolisian maupun TNI, sehingga dapat memuluskan jalan ke kontestasi politik di 2024," ujarnya. 

Julius juga mengaku khawatir menjelang pembacaan vonis kasus HAM berat Paniai pada Kamis hari ini. PBHI menyebut adanya kemungkinan terdakwa tunggal Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu divonis bebas. Julius mengkritisi lemahnya dakwaan sekaligus proses penggalian keterangan saksi terhadap Isak Sattu. Kelemahan ini menurutnya bisa saja dimanfaatkan Isak Sattu untuk lepas dari jerat hukum. 

"Jika melihat lebih dalam dari substansi dakwaan dan harusnya sejalan pada tuntutan yang sangat lemah dan bahkan melenceng dari fakta peristiwa, maka dapat diproyeksikan bahwa memang sengaja diarahkan untuk diputus bebas," kata Julius, Rabu. 

Hak korban

Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar hakim mencantumkan hak-hak korban dalam putusan Paniai. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai sudah sewajarnya putusan dalam kasus ini turut menyoal pemulihan dan kompensasi bagi para korban dan keluarga korban.

"Komnas HAM berharap agar pengadilan HAM dapat membantu korban untuk memperoleh haknya atas pemulihan dan kompensasi," ujar Atnike kepada Republika, Rabu. 

Hanya saja, Atnike belum memastikan nominal kompensasi yang bisa diperoleh para korban dan keluarga korban. Sebab, perhitungannya mesti dilakukan lembaga lain yang berwenang. "Nanti penghitungan atau pertimbangkan teknisnya ditentukan lebih lanjut, misalnya oleh LPSK," ujar Atnike. 

Sebelumnya, Isak Sattu dituntut penjara sepuluh tahun dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah. Peristiwa itu terkait dengan pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai. Empat orang tewas dalam pembubaran paksa itu. Dalam pledoinya, Isak Sattu menyayangkan karena sejumlah seharusnya berpotensi menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus ini.

“Satuan polisi enggak ada yang jadi tersangka, terdakwa, padahal berpotensi. Satuan Paskhas TNI AU tidak ada yang jadi tersangka, terdakwa, padahal berpotensi juga. Dan banyak anggota yang tidak diperiksa padahal mereka ada di kejadian peristiwa tanggal 7 dan 8 Desember 2014," ujar Isak dalam pleidoinya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Tip untuk Ojek Online

Ojek online juga harus tetap profesional melakukan tugasnya melayani semua penumpang.

SELENGKAPNYA

Pemerintah Siapkan Larangan Ekspor Bauksit

Hilirisasi bauksit perlu dilakukan untuk memberikan nilai tambah yang tinggi.

SELENGKAPNYA

Digitalisasi BPRS Makin Potensial

Layanan harus diperluas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

SELENGKAPNYA