Pemilik PT. Jhonlin Group Syamsudin Andi Arsyad (empat kiri) didampingi Komisaris Utama PT. Jhonlin Agro Raya Jhony Saputra (empat kanan), Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (tengah), pimpinan CNGR China Deng Wei Ming (tiga kiri) melihat penancapan | ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

Kabar Utama

Indonesia Banding Putusan WTO 

Indonesia ingin menjadi negara maju dengan melakukan hilirisasi.

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan mengajukan banding setelah kalah dalam sengketa larangan ekspor bahan mentah nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Jokowi bahkan mengaku bakal memperluas larangan ekspor bahan mentah demi mendorong hilirisasi industri di Tanah Air.

Pernyataan tersebut ditegaskan Jokowi dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2022, di Jakarta, Rabu (30/11). “Sekali lagi, meskipun kita kalah di WTO urusan nikel yang digugat oleh Uni Eropa, enggak apa-apa kalah. Saya sampaikan ke menteri, banding,” kata Jokowi.

Jokowi menegaskan, pemerintah akan tetap melanjutkan larangannya untuk mengekspor bahan mentah nikel. Setelah nikel, pemerintah berencana melarang ekspor mineral mentah lainnya, seperti bauksit. "Tidak hanya berhenti di nikel, tapi terus yang lain,” tegas Jokowi.

Jokowi ingin mineral mentah dapat diolah di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah. Ia mengaku memahami alasan Uni Eropa menggugat kebijakan larangan ekspor bahan mentah milik Indonesia. Sebab, kata dia, kebijakan tersebut akan mengganggu pertumbuhan industri dan ekonomi Uni Eropa.

“Setelah saya cek, kenapa sih Uni Eropa ini menggugat, ya benar, karena industrinya ternyata banyak di sini. Kalau dikerjakan di sini, di sana akan ada pengangguran. Di sana akan ada pabrik yang tutup. Di sana akan ada industri yang tutup,” jelas dia.

Namun, ia menyatakan Indonesia juga ingin menjadi negara maju dengan mulai melakukan hilirisasi industri. Hilirisasi dilakukan guna meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat. Karena itu, Jokowi menegaskan tak akan mundur meskipun mengalami kekalahan di WTO.

photo
Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). - ( ANTARA FOTO/Jojon)

Larangan ekspor bahan mentah nikel selama ini telah meningkatkan nilai tambah bagi Indonesia. Tujuh tahun yang lalu, nilai ekspor nikel hanya mencapai 1,1 miliar dolar AS dalam setahun atau sekitar Rp 20 triliun. Namun setelah dilakukannya hilirisasi industri dengan membangun industri smelter di dalam negeri, nilai ekspor nikel pada 2021 mengalami peningkatan menjadi 20,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 300 triliun. 

Keputusan WTO terkait gugatan larangan ekspor dalam sengketa DS 192 telah keluar pada 17 Oktober 2022. WTO memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban dan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO. WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk good mining practice sebagai pembelaan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, kebijakan hilirisasi akan tetap berjalan dan dipertahankan pemerintah meski diintervensi WTO. Penegasan tersebut juga merupakan aspirasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh Indonesia.

"Arah kebijakan pemerintah pusat terkait dengan hilirisasi itu sudah menjadi langkah yang tepat. Siapa pun yang melakukan intervensi, kita harus jalan terus, termasuk dengan WTO," katanya.

Bahlil mengatakan, hilirisasi tidak hanya memberi manfaat bagi pengusaha dan investor besar, tetapi juga turut mendukung pengusaha daerah dan UMKM jika dibarengi dengan kolaborasi. 

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Mukhtarudin menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Presiden Jokowi melakukan banding terhadap WTO.  Indonesia, katanya, memiliki kedaulatan dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri tanpa harus ada intervensi pihak lain. 

“Kami akan memberikan dukungan secara politis kepada pemerintah dalam rangka melakukan banding terhadap gugatan tersebut,” katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Penyelenggara Jelaskan Lagi Larangan Ban Kapten ‘One Love’

Al-Thawadi melihat ban kapten tersebut sebagai protes terhadap kepercayaan negara Teluk.

SELENGKAPNYA

Kiai Dahlan Melawan Bodoh

Ahmad Dahlan sesungguhnya sedang mendobrak kejumudan beragama dan berkehidupan umat.

SELENGKAPNYA

Erick: Jangan Tergesa Pensiunkan PLTU

Tantangan pengembangan pembangkit EBT di Indonesia adalah investasi yang mahal

SELENGKAPNYA