Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sa | Republika/Thoudy Badai
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri (kiri) memimpin sidang eksepsi terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sa | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit y | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sa | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Sidang Eksepsi Surya Darmadi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa.

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai

  ';