Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsid | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp2 | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (kedua kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, dend | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta s | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsid | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Sidang Putusan Ardian Noervianto

Penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.Republika/Thoudy Badai

  ';