Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK d | ANTARA FOTO/Reno Esnir

Nasional

Presiden Segera Ajukan Pengganti Lili

Pengganti Lili harus melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengaku, nama pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga saat ini masih belum ditentukan. Namun, pemerintah akan segera mengajukan nama pengganti Lili ke DPR.  

“Masih dalam proses. Untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli masih dalam proses. Kami akan segera mengajukan (penggantinya) ke DPR. Secepatnya,” kata Jokowi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7). Presiden mengatakan, hingga saat ini proses penggantian Wakil Ketua KPK masih dilakukan. Sebab, surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli baru saja diteken.

“Karena kan baru saja surat pemberhentiannya pekan yang lalu sudah saya tandatangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” jelas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli. “Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo, Senin (11/7).

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta pemerintah mengirimkan nama pengganti Lili untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Adies menjelaskan nama calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. "Jadi, pemerintah harus mengirim nama penggantinya ke DPR tetap harus melalui DPR, kemudian kami melakukan uji kelayakan dan kepatutan," kata Adies.

Dia menuturkan, keanggotaan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri akan berakhir September 2023, sehingga masih ada satu tahun bagi pengganti Lili untuk bertugas sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut. "Keanggotaan KPK ini berakhir September 2023, masih ada setahun lebih. Kalau Plt ditunjuk, lalu proses pergantiannya dikirim juga setahun, mungkin bisa juga Plt seterusnya," jelasnya.

Dalam Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dijelaskan, apabila terjadi kekosongan karena pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Calon tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi di DPR.

Pidana

Meskipun telah mundur dari KPK, desakan untuk memproses pidana Lili terus disuarakan. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK segera memproses dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Lili Pintauli. Ia menilai, proses etik dan pelanggaran pidana Lili merupakan dua hal yang berbeda meskipun ruh dari pelanggaran pidana itu berasal dari pelanggaran etik.

photo
Layar yang menampilkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Lili. - (Republika/Putra M. Akbar)

Menurut Boyamin, proses pidana terhadap Lili juga sesuai dengan pasal 36 dalam undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019 atau UU revisi KPK. Dia mengutip pasal yang berbunyi barang siapa melakukan kontak langsung dan tidak langsung dengan alasan apapun diancam hukuman pidana 5 tahun kalau itu pimpinan KPK.

"Jadi itu mestinya diproses lebih lanjut, hukum pidananya tidak gugur dan tidak batal meskipun dia sudah mengundurkan diri atau dewan pengawas kemudian menyatakan tidak menuliskan sidangnya itu hal yang berbeda," katanya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap melanjutkan sidang pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Dewas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap. Ada dua alasan yang disampaikan Kurnia terkait desakannya tersebut.

"Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK. Kedua, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik," tegasnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Lili Keluar dari KPK

Gugurnya sidang terhadap Lili tak berarti pengusutan dugaan pelanggaran etik dihentikan.

SELENGKAPNYA

Indonesia Memulai Perjuangan di FIBA Asia Cup

Indonesia bergabung di Grup A bersama Arab Saudi, Yordania, dan Australia.

SELENGKAPNYA

Sri Lanka Vakum Kekuasaan

Para pemimpin oposisi terus berunding untuk membentuk pemerintahan alternatif.

SELENGKAPNYA