Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 dan menggantikannya ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022. | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

Nasional

DJSN Finalisasi Desain Uji Coba Kelas Standar 

Peleburan layanan kelas mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit milik Kemenkes pada Juli 2022.

JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan masih memfinalisasi desain uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rencananya, peleburan layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu kelas standar ini akan mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit milik Kemenkes pada Juli 2022. 

"Kami tengah mempersiapkan beberapa RS yang akan dijadikan tempat uji coba. Jika sudah final nanti, tentu akan disampaikan," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada Republika, Selasa (28/6).

Muttaqien mengatakan, uji coba KRIS untuk memastikan perubahan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mendorong program yang berkelanjutan baik dari peningkatan mutu pelayan maupun mencapai ekuitas. Penyesuaian besaran iuran dilakukan setelah KRIS diimplementasikan secara penuh.

Saat ini, ia mengatakan, besarannya masih dalam perhitungan. Namun, Muttaqien menegaskan, besaran iuran akan memperhitungkan kemampuan membayar masyarakat dan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

photo
Petugas memeriksa rekam medis peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Provita Jayapura, Papua, Senin (27/6/2022). - (ANTARA FOTO/Indrayadi TH/rwa.)

"Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, iuran masih sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran yang berlaku sekarang ini,” kata dia.

Sesuai Perpres 64 Tahun 2020, iuran kelas 1 Rp 150 ribu per bulan, kelas 2 Rp 100 ribu per bulan, dan kelas 3 Rp 35 ribu per bulan. “Belum ada perubahan apapun terkait besar iuran,” kata dia. 

Dirut RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan SpP mengatakan, kebijakan KRIS di rumah sakit daerah akan dilaksanakan pada Januari 2023. Ia menerangkan, tidak ada perubahan yang signifikan terkait kebijakan KRIS.

Perubahan yang dilakukan hanya terkait jumlah tempat tidur di dalam ruang rawat inap. Sebab, skema yang akan diterapkan pada kebijakan ini, yakni satu ruang rawat inap bakal diisi maksimal empat pasien. 

"Tidak banyak juga persiapannya. Saat ini, persiapan yang kami lakukan adalah untuk kelas 3 yang isi 6 bed per kamar akan dijadikan 4 bed," kata dia.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak risau terhadap besaran iuran BPJS Kesehatan. "Pelaksanaan kelas standar ini sampai sekarang, komitmen pemerintah sampai 2023 maupun 2024 tidak ada kenaikan iuran," kata Rahmad kepada Republika.

Politikus PDIP itu juga menyambut baik pelaksanaan uji coba KRIS JKN. Mellaui uji coba KRIS JKN, ia berharap, pemerintah dan BPJS Kesehatan dapat melihat kesiapan pelayanan kelas standar di rumah sakit, khususnya terkait infrastruktur rumah sakit.

"Karena ini amanah rakyat amanah UU SJSN yang pelayanan kesehatan ini dengan menggunakan standar ataupun kelas standar,” kata dia. 

Sebelumnya, Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, uji coba kebijakan KRIS ini tidak akan mengubah secara masif pelayanan. Sebab, uji coba dilakukan di sejumlah rumah sakit, sedangkan total rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan sebanyak 2.800 rumah sakit.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Surga Dunia dan Tabungan Akhirat Sadio Mane

Mane, dalam balutan keluarga Muslim, betul-betul menjadikan teladan arti asal usul tempatnya berdiri.

SELENGKAPNYA

Kolombo Tutup Sekolah untuk Hemat Energi

Dua menteri Sri Lanka dikirim ke Rusia untuk mendapatkan bahan bakar.

SELENGKAPNYA

ARSSI Dorong Pembaruan Biaya Klaim Pasien

Rumah sakit harus mengalokasikan dana investasi yang relatif besar untuk merenovasi.

SELENGKAPNYA