Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) terseb | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Pakar Hukum Jelaskan Alasan Hukum Maming Tidak Bersalah

Persoalan penerbitan izin tambang tak lagi dikait-kaitkan dengan Mardani H Maming.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad turut memberikan pandangan hukumnya terkait kasus Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu, No:296 tahun 2011. Dimana SK itu berisi persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Menurut Supardji, secara hukum SK persetujuan IUP tersebut sah karena telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui.   Dalam legal opinionnya, Suparji membeberkan alasan-alasan hukum yang mendasarinya dan menyimpulkan bahwa penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani sah.

Dalam hal terdapat cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu No: 296 tahun 2011, dijelaskan Suparji, maka upaya yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam kasus cacat prosedur merupakan Ranah Hukum Administrasi untuk penyelesaiannya. Kecuali jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)," katanya dalam pandangan hukumnya yang diterima wartawan, Rabu (22/6).

Mardani, diakuinya saat itu memang menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun, dia meyakini bahwa Mardani tidak menerima gratifikasi seperti yang disangkakan padanya.

"Dia (Mardani) tidak menerima sepeserpun gratifikasi izin tambang tersebut. Tuduhan itu selain tak berdasar, itu juga fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.   

Keyakinannya itu terkonfirmasi dalam fakta persidangan. Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengonfirmasi atau memastikan ke terdakwa Dwijono. Tak hanya JPU, hakim yang memimpin persidangan juga telah memastikan itu ke Dwijono.

"(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima grativikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono," katanya.   

Terkait kesaksian Christian Soetio, selaku direktur PT. PCN yang menyebut adanya aliran dana ke Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebesar Rp 89 Miliar, kesaksian itu juga, kata dia, hanyalah fitnah.

"Transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani. Malah justru perusahaan Christan lah yang mempunyai utang kepada PT.TSP dan PT.PAR sebesar Rp 106 Miliar yang saat ini sedang dalam proses Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," katanya.

Dilihat dari posisi kasus tersebut, dia meyakini bahwa persoalan penerbitan izin tambang ini tak lagi dikait-kaitkan dengan Mardani H Maming. Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ini menegaskan bahwa Mardani tak terlibat dan tidak ikut bancakan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat