Ilustrasi media sosial | Republika/Yogi Ardhi

Nasional

Publisher Rights Diusulkan Berbentuk Keppres atau Perpres

Regulasi Publisher Rights diperlukan untuk kelangsungan hidup media mainstream di tengah arus digitalisasi.

JAKARTA – Dewan Pers mengusulkan regulasi Hak Penerbit atau Publisher Rights disusun dalam bentuk Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden. Saat ini, naskah akademik Publisher Rights sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi tersebut. "Naskah sudah kita ajukan, kita inginnya UU, tapi kita tahu untuk dibahas ke DPR tidak mudah, harus macam-macam. Karena itu kita berharap paling cepat itu adalah melalui Keppres atau Perpres, itu lebih kuat dari PP," kata Azyumardi Azra saat dihubungi Republika, Selasa (14/6).

Azyumardi mengatakan, regulasi Publisher Rights diperlukan untuk kelangsungan hidup media mainstream di tengah arus digitalisasi. Dalam naskah akademik yang diajukan, Dewan Pers bersama asosiasi media menginginkan ada keadilan pendapatan media-media dari platform global yang beroperasi di Indonesia.

Sebab, platform global seperti Facebook, Google, Twitter, Instagram kerap memuat produk-produk jurnalistik dari media massa. Platform ini pun membuat pendapatan dari setiap warganet yang mengakses produk tersebut, sedangkan media tidak mendapatkan pendapatan.

photo
Ilustrasi Media Sosial - (Pixabay)

"Karena itu mereka harus berbagi pendapatan dengan Indonesia bukan hanya pajak tapi kalau ada di antara platform ambil produk jurnalistik kemudian dimuat di platfom mereka, mereka harusnya tidak sekadar mengambil begitu saja, karena mereka harus berbagi dari pendapatannya," ujar dia.

Untuk itu, kehadiran regulasi nantinya mendorong platform global berunding dengan mitranya dalam menetapkan pembagian pendapatan. Selain itu, Azyumardi menyebut Publisher Rights juga diharapkan membuat platform global lebih bertanggung jawab terhadap konten yang mereka muat.

Menurutnya, selama ini, ada kecenderungan platform global seolah memiliki imunitas atau kebal jika kasus yang berkaitan dengan platform tersebut. "Karena mereka bersifat internasional kalau terjadi kasus yang mungkin dikategorikan pencemaran nama baik termasuk penistaan agama mereka seolah kebal tidak bisa dilaporkan, jadi ini penting adanya regulasi," kata dia.

Dia juga menilai Publisher Rights juga mendorong agar platform global ikut dalam mengembangkan pers yang sehat di Indonesia. Ia mengatakan, sudah sepatutnya platform global bisa memilah berita atau informasi dari suatu media yang memiliki kredibilitas.

Ia berharap, platform global tidak memberi ruang untuk media yang tidak memiliki kredibilitas dan menyebarkan informasi kurang tepat. "Jadi bersama-sama kita ayok yang abal-abal jangan diberikan tempat, karena yang abal-abal itu harus kita berikan dulu, misal prinsip-prinsip jurnalistik yang kredibel dengan data akurat, jangan langsung dimuat oleh platform internasional," kata dia.

Kebebasan berpendapat

Jajaran kepengurusan Dewan Pers periode 2022-2025 saat ini diketuai Prof Azyumardi Azra, dengan Wakil Ketua M Agung Dharmajaya, dan tujuh anggota lainnya, yakni Yadi Hendriana, Arif Zukifli, Totok Suryanto, Ninik Rahayu, Paulus Tri Agung Kristanto, Asmono Wikan, dan Atmaji Sapto Anggoro.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, jajaran kepengurusan Dewan Pers telah mengadakan rapat kerja dan menetapkan beberapa program prioritas. Salah satu yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah tiga tahun masa kepengurusan ini berada di tahun-tahun politik.

Misalnya, Dewan Pers ingin memperkuat kebebasan media atau pers di Indonesia. Azyumardi mengatakan, penilaian sejumlah pihak tentang kemunduran demokrasi di Indonesia yang disebabkan kebebasan berekspresi saat ini mulai menurun.

Saat ini, kata Azyumardi, banyak orang yang takut mengungkapkan pendapatnya karena takut diganggu buzzer maupun dipolisikan karena dianggap pencemaran nama baik. "Karenanya, tiga tahun ke depan ini kita mau memperkuat kebebasan berekspresi media/pers ini. Kita perkuat dalam rangka sekaligus memperkuat demokrasi kita yang disebut mengalami kemunduran itu," kata Azyumardi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kemenkeu Naikkan Target Rasio Pajak

Penerimaan negara tahun ini diperkirakan tumbuh 15,3 persen.

SELENGKAPNYA

Tawa Mega di Sarinah

Mega mengucap syukur melihat relief Sarinah telah dipugar kembali oleh Kementerian BUMN.

SELENGKAPNYA

'Investasi Telkomsel ke GoTo tak Langgar Kode Etik'

Tak ada catatan kerugian dari nilai investasi Telkomsel di GoTo jika mengacu pada harga saham.

SELENGKAPNYA