Seorang guru memberikan pelajaran kepada siswa saat pembelajaran tatap muka di SDN 037 Sabang, Jalan Sabang, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

‘Menteri Segera Laporkan Substansi RUU Sisdiknas’

Pertemuan para menteri dengan Presiden untuk melaporkan substansi terkait revisi UU Sisdiknas.

JAKARTA—Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menuturkan, pembahasan terkait revisi Undang-Undang Sistem Pendirikan Nasional (UU Sisdiknas) belum sampai ke Presiden Joko Widodo. Ia menyebut, wajar jika Presiden tak mengetahui adanya proses perubahan UU Sisdiknas.

Menurut Pratikno, pembahasan tentang substansi Rancangan UU (RUU) Sisdiknas itu memang belum waktunya sampai ke Presiden. “Revisi UU Sisdiknas masih masuk long list, daftar panjang, prolegnas tahun 2019—2024,” ujar Pratikno dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/5).

Ketidaktahuan Presiden terkait RUU Sisdiknas ini diungkap Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) usai beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Senin (30/5). Pratikno beralasan, Kemendikbudristek masih menyiapkan naskah akademik dan draf RUU untuk diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal ini dilakukan agar dapat masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2022.

“Itulah naskah yang sekarang ini beredar dan dibahas oleh APPI kemarin. Jadi proses revisi UU Sisdiknas masih sangat-sangat awal, tahapannya masih sangat panjang, dan memang belum sampai, belum waktunya sampai ke bapak Presiden,” ujar Mensesneg.

Ia pun menyebut, dalam waktu dekat akan menjadwalkan pertemuan para menteri dengan Presiden untuk melaporkan substansi terkait revisi UU Sisdiknas. “Dalam waktu dekat ini kami akan jadwalkan agar para menteri melaporkan substansinya ke Presiden,” tegasnya.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, proses pembuatan RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap perencanaan. Hal inilah yang membuat proses ini belum dilaporkan ke Presiden Jokowi.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, ada lima tahapan dalam proses legislasi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yakni tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

“Saat ini, RUU Sisdiknas masih tahap perencanaan. Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," katanya di Jakarta, Selasa.

Anindito mengeklaim pemerintah berupaya memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik. Saat ini, Kemendikbudristek masih menampung masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan serta melakukan diskusi lintas kementerian mengenai penyusunan RUU Sisdiknas.

photo
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN 037 Sabang, Jalan Sabang, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menaikkan klasifikasi syarat menjadi seorang guru, yang semula hanya S1 menjadi pascasarjana atau melalui Pendidikan Profesi Guru. Hal itu bakal ditetapkan lewat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

"Setelah proses ini selesai, para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Tahapannya memang seperti ini," kata dia.

RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Sedangkan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi melihat perubahan UU Sisdiknas jauh dari spirit gotong royong. Apabila proses tersebut dilanjutkan, maka akan menyulitkan para guru.

"Perubahan UU Sisdiknas yang jauh dari spirit gotong royong bila dilanjutkan akan merugikan dan malah merusak legasi Presiden, dan ke depan akan menyulitkan para guru," ujar Unifah dalam siaran pers, Senin (30/5).

Hal itu dia sampaikan setelah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo membahas polemik proses perubahan UU Sisdiknas di Istana Merdeka. “Presiden juga setuju bahwa seharusnya ada peta jalan atau road map terlebih dahulu mau dibawa ke mana pendidikan kita sebelum pembahasan RUU Sisdiknas,” ujar Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman.

APPI merupakan gabungan penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat yang melayani anak-anak Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Aliansi ini merupakan perwakilan kelompok keagamaan dan masyarakat, termasuk Perguruan Tamansiswa.

Hadir dalam pertemuan itu Sekjen Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman; Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) Z Arifin Junaidi; Badan Pengawas Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (BP-MPK) David J Tjandra. Hadir pula Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) Romo Darmin Mbula OFM; dan Ketua Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Tambahan Anggaran Biaya Haji Disetujui

Perlu diperhitungkan dengan cermat dan akuntabel setiap penggunaan dana haji yang saat ini dikelola.

SELENGKAPNYA

Umat Diajak Menguatkan Persatuan dan Kebersamaan

Masyarakat diajak untuk mensyukuri Indonesia yang dijaga oleh nilai-nilai persatuan, kebangsaan, keislaman, dan Pancasila.

SELENGKAPNYA

Rusia Kembali Tutup Pasokan Gas ke Eropa

Uni Eropa sepakat melakukan embargo parsial terhadap komoditas minyak Rusia.

SELENGKAPNYA