Santri merawat sayuran hidroponik di Kebun Gizi Hidroponik Pesantren Hidayutllah, Depok, Jawa Barat, Selasa (24/11). Beragam sayur dikelola secara mandiri oleh para santri didampingi pengurus dengan nilai panen mencapai 1 ton dalam sebulan yang nantinya d | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

KPK Minta ICW Lapor Soal BOP Pesantren

Distribusi bantuan operasional pesantren diharapkan akuntabel dan transparan.

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya berbagai bentuk potongan ilegal oleh pihak ketiga dalam penyaluran program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren (ponpes). Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta ICW melapor kepada pihak berwenang terkait dugaan pemotongan BOP ponpes tersebut.

"ICW bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada penegak hukum yang berwenang, agar temuannya bisa menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (30/5).

ICW, Ali melanjutkan, juga bisa menyampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait agar menjadi atensi untuk memitigasi dan membuat rencana aksi perbaikan mekanismenya. Harapannya ke depan, distribusi bantuan itu dapat terlaksana secara akuntabel, transparan, dan tidak ada unsur korupsi.

ICW sebagai organisasi yang fokus dan konsisten pada isu korupsi, menurut Ali, juga bisa memberikan edukasi kepada publik agar memahami dan menyadari bahaya praktik-praktik korupsi tersebut. Hal itu agar Indonesia bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita masyarakat yang berbudaya antikorupsi.

Secara khusus, KPK mengapresiasi ICW yang telah mengkaji dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada distribusi BOP ponpes di beberapa wilayah. "Upaya-upaya pemberantasan korupsi memang tidak hanya semata tugas penegak hukum. Namun, peran serta kita semua," kata Ali.

Menanggapi hal itu, Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah temuan dugaan pemotongan dana BOP di lima provinsi akan dilaporkan ke penegak hukum. Lima provinsi itu ialah Aceh, Sumatra Utara (Sumut), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Banten.

"Kami sedang mempertimbangkan apakah ke Itjen (Inspektorat Jenderal) Kementerian Agama (Kemenag) atau penegak hukum. Karena prinsipnya ini kan banyak terjadi di daerah," kata Agus saat dihubungi Republika, Senin.

Karena itu, ia mengatakan, kecenderungan ICW untuk saat ini bukan pada penindakan, melainkan pencegahan. "Kami sedang menganalisis bukti-bukti dan temuan lapangan apakah memungkinkan dilaporkan ke penegak hukum atau tidak," ujarnya.

Meski demikian, kata Agus, tidak berarti ICW menutup kemungkinan untuk melaporkan hasil temuannya itu ke penegak hukum. Jika nantinya dilaporkan ke penegak hukum, dia melanjutkan, ICW cenderung melaporkannya ke kejaksaan dibandingkan KPK.

Agus menambahkan, pola pelanggaran dalam penyaluran dana BOP mirip dengan bantuan-bantuan lain yang diberikan kepada masyarakat. Pola pelanggaran tersebut bersifat pemotongan, seperti pada penyaluran bantuan sosial. "Jika dikalkulasikan keseluruhan jumlah potongan di seluruh wilayah Indonesia, pasti besar sekali," katanya.

Sebelumnya, ICW mengungkap adanya berbagai bentuk potongan oleh pihak ketiga dalam dana program BOP untuk ponpes. ICW menyebut, ada broker, baik atas nama perwakilan partai politik tertentu, organisasi keagamaan tertentu, maupun forum-forum masyarakat lainnya yang menerima imbalan karena telah memperlancar pencairan bantuan.

"Potongan 40 persen hingga 50 persen dikenakan atas total bantuan yang diterima ponpes (pondok pesantren) oleh para makelar ini," kata Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Easter dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (29/5).

Sementara, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, mekanisme pengawasan selama ini telah berjalan baik untuk program BOP ponpes.

“Di samping itjen dan satker daerah, penyaluran bantuan juga sudah diperiksa Itjen (Kemenag), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Waryono.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Biaya Haji Membengkak

Komisi VIII DPR menyayangkan penambahan anggaran yang mendadak.

SELENGKAPNYA

Presiden Minta Kampanye Pemilu Dipersingkat

KPU periode sebelumnya sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari.

SELENGKAPNYA

Menkeu: Daerah Berminat Bangun Kawasan Industri Halal 

Wapres berpesan agar KIH yang telah dibangun di sejumlah daerah dioptimalkan.

SELENGKAPNYA