Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah | ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

Ekonomi

DMO Sawit Berlaku Bulan Depan

Menko Luhut ditugaskan membantu pelaksanaan kebijakan pengaturan ekspor CPO.

JAKARTA -- Kebijakan memasok minyak sawit untuk dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) akan diberlakukan mulai bulan depan. Seiring dengan berlakunya kebijakan itu, subsidi minyak goreng curah dari pemerintah akan dicabut karena pasokan dan harga minyak sawit khusus dalam negeri telah dipatok.

"Sampai 31 Mei, program subsidi minyak goreng berbasis selisih harga akan dihentikan kembali ke kebijakan DMO," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (24/5).

Pada Februari lalu, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak sawit. DMO ditetapkan sebesar 30 persen, sementara DPO dipatok lebih rendah dari harga CPO internasional.

Dengan adanya kepastian DMO dan DPO itu, diharapkan pasokan minyak goreng domestik akan terjamin dengan harga terjangkau. Kebijakan itu juga menjadi syarat mutlak agar eksportir bisa mendapatkan izin ekspor. Putu mengatakan, meskipun nantinya subsidi dicabut, Kemenperin akan memantau secara ketat proses produksi dan pendistribusian minyak sawit.

Pemantauan dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau (Simirah) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SiiNas).

"Simirah tetap akan digunakan, baik untuk menghitung pertimbangan perjanjian ekspor maupun untuk membantu fasilitasi industri dalam proses produksi hingga distribusi ke pengecer," katanya.

photo
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). - (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.)

Terkait dengan kuota DMO yang akan diberlakukan, Putu mengatakan, itu masih dibahas lintas kementerian. Namun, berdasarkan perkembangan sejumlah rapat, pemerintah menginginkan agar pasokan produk minyak goreng curah untuk masyarakat tersedia 10 ribu kilo liter per hari sehingga dalam setahun diperoleh pasokan 3,7 juta kilo liter. "Keputusannya bagaimana kami belum tahu secara pasti," kata Putu.

Putu menjelaskan, aturan teknis mengenai DMO akan diformulasikan dan diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara itu, Kementerian Perindustrian bertugas memastikan pendistribusian minyak goreng dari industri berjalan.

Kemendag telah menerbitkan peraturan mengenai kebijakan DMO dan DPO minyak sawit. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Meski begitu, ketentuan teknis mengenai besaran DMO dan DPO belum dijelaskan secara detail.

photo
Massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Dalam aksinya, massa menuntut kepada pemerintah untuk melarang ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) yang berdampak pada anjoloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. "Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini," kata Lutfi.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut telah disosialisasikan kepada para produsen dan eksportir CPO. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyampaikan, besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat. “Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” ujarnya.

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan persetujuan ekspor (PE), hingga pencabutan PE.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk membantu pelaksanaan kebijakan tersebut. Luhut mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini,” ujar Luhut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Wapres: Tingkatkan Pemasaran Produk Halal

Wapres yakin gerakan ini juga mendukung upaya Indonesia menjadi pusat halal dunia.

SELENGKAPNYA

PBNU akan Gelar Konferensi Tokoh Agama Sedunia

PBNU ingin lebih banyak berkontribusi mewujudkan perdamaian dunia.

SELENGKAPNYA

BI Proyeksikan Inflasi Lampaui Target

BI mengapresiasi langkah pemerintah yang menambah subsidi untuk BBM dan listrik.

SELENGKAPNYA