Karyawan beraktivitas di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (6/1). Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac akan dilakukan secara serentak setelah mendapatkan fatwa kehalalan dari fatwa | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

MUI Siapkan Fatwa Hewan Kurban Terpapar PMK

Permintaan fatwa MUI merupakan kelanjutan dari hasil rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kurban 1443 H.

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman guna memutuskan fatwa hewan terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda menyampaikan, pihaknya telah menerima permintaan fatwa dari pemerintah terkait hal tersebut.

Kiai Miftahul menyampaikan, permintaan fatwa itu merupakan kelanjutan dari hasil rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kurban 1443 H di tengah wabah PMK pada 13 Mei lalu. Permintaan fatwa itu disampaikan mengingat angka kesakitan akibat PMK sangat tinggi dengan tingkat penularan yang cepat.

"Kami akan melakukan pendalaman materi pada Jumat (27/5) besok dan secepatnya diumumkan jika sudah tuntas," kata dia kepada Republika, Selasa (24/5).

Pemerintah, menurut Kiai Miftahul, menjelaskan adanya potensi sebagian besar hewan kurban di daerah wabah berada dalam kondisi sakit atau menunjukkan gejala klinis PMK. Dalam kondisi ini, pemerintah perlu penjelasan apakah hewan yang sakit, khususnya yang berada di daerah wabah dalam situasi kedaruratan, layak digunakan sebagai hewan kurban.

Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait, Kiai Miftahul melanjutkan, juga menyinggung tentang pengendalian PMK dengan vaksinasi sehingga hewan harus diberi tanda berupa eartag dan barcode. Dampaknya, telinga menjadi berlubang dan bertato. Dalam kondisi ini, pemerintah juga meminta fatwa apakah hewan tersebut layak sebagai hewan kurban.

Mengenai hal yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan, MUI akan mendalami seperti apa PMK dan sejauh mana tingkat bahayanya, termasuk apakah PMK berdampak bagi kesehatan dan sejauh mana mudharatnya.

"Apakah mudharatnya sampai menjadi faktor yang menghalangi hewan untuk bisa sah sebagai kurban atau tidak, itu kita dalami. Jadi, tidak bisa buru-buru langsung berkesimpulan sebelum ada pemahaman utuh," ujarnya.

Pada prinsipnya, Kiai Asrorun menerangkan, ibadah kurban masuk kategori ibadah mahdlah dan merupakan cerminan ketertundukan dan kepatuhan seorang Muslim kepada Allah SWT. Ibadah kurban ini memiliki tata cara tertentu, waktu tertentu, dan jenis hewan tertentu. Pelaksanaannya pun harus mengikuti syarat dan rukunnya.

Kiai Asrorun menambahkan, pelaksanaan ibadah kurban juga harus dipastikan mendatangkan maslahat dan mencegah terjadinya mudharat. Karena itu, hewan yang akan dijadikan hewan kurban harus memenuhi syarat, termasuk syarat minimal usia, kondisi fisik, dan kesehatan.

Sebelumnya, MUI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat menghindari hewan ternak, baik sapi, kambing, maupun kerbau yang terpapar atau bergejala PMK untuk kurban.

photo
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi penjulan hewan kurban di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). Pemeriksaan tersebut guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang sudah merebak di sejumlah daerah. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

"Hewan terpapar PMK itu kan berpenyakit. Kalau ada hewan yang sehat, sebaiknya kita tidak menggunakan hewan sakit karena akan berdampak pada hal-hal yang mudharat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, KH Makhrus Munajat, pekan lalu.

Sesuai syariat Islam dalam berkurban, masyarakat diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik, serta cukup umur. "Bahkan, yang (cacat) fisik pun kita tidak boleh, misalnya, tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh," kata dia.

Karena itu, selama masih ada hewan yang sehat, ia meminta masyarakat tidak memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK, termasuk yang terkena antraks atau cacing hati.

Meski demikian, seandainya masyarakat tidak mengetahui bahwa ternak yang telah disembelih sebagai hewan kurban ternyata terpapar virus penyebab PMK, menurut Kiai Makhrus, daging hewan itu tetap halal untuk dikonsumsi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kapolda Tolak Jadi Penjabat Gubernur DKI Gantikan Anies

Anies berharap penggantinya memperhatikan pembangunan di Kepulauan Seribu.

SELENGKAPNYA

'Orkes':Arsip Modern Para Musisi

Tidak sekadar menampilkan semacam konser digital.

SELENGKAPNYA

Memotret Hiphop dari Masa ke Masa

Musisi hip hop yang tersebar dari Sabang sampai Merauke punya keunikan khas.

SELENGKAPNYA