Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu la | Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes C | Republika/Putra M. Akbar
Petugas kesehatan menunggu calon penumpang yang akan melakukan tes covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi | Republika/Putra M. Akbar
Petugas kesehatan menunggu calon penumpang yang akan melakukan tes covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi | Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang mencetak tiket perjalanan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi m | Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes C | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Peraturan Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan

Tidak perlu lagi melakukan skrining

Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar

  ';