Foto ilustrasi media sosial. Pemerintah bakal menerbitkan regulasi hak penerbit. | Republika/Yogi Ardhi

Kabar Utama

Regulasi Hak Penerbit Masuk Setneg

Aturan ini nantinya akan mengatur konvergensi industri media dan lapangan usaha.

JAKARTA -- Pemerintah menindaklanjuti keinginan insan pers agar Indonesia memiliki regulasi hak penerbit atau publisher rights. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah mengirimkan naskah akademik regulasi tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara pada pekan lalu.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, Kementerian Kominfo sedang menunggu balasan dari Kemensetneg terkait izin prakarsa penyusunan peraturan. Jika izin prakarsa sudah diberikan, maka pembahasan publisher rights akan langsung dilakukan bersama Dewan Pers dan asosiasi media.

"Kalau sudah mendapatkan izin prakarsa, kita akan membahas pasal per pasal, kita sempurnakan, sinkronisasi, dan harmonisasi. Tentu saja dengan melibatkankan teman-teman Dewan Pers untuk kita diskusikan lagi," kata Usman, Senin (16/5).

Usman tidak menutup kemungkinan, payung hukum publisher rights dapat berupa peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (Perpres). 

Menurut dia, bentuk payung hukum akan dipertimbangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ia mengatakan, izin prakarsa sedianya merupakan izin yang dibutuhkan untuk membuat peraturan pemerintah. Namun, jika mensesneg merasa payung hukum publisher rights  berupa Perpres, maka akan dibahas oleh tim regulasi Kemensetneg.

Usman menegaskan, apapun bentuk payung hukum regulasi hak penerbit, pemerintah menargetkan regulasi tersebut bisa selesai tahun ini agar bisa segera diimplementasikan. Sebab, di dalamnya mencakup beberapa isu penting yang berkaitan dengan perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global dan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global, seperti Facebook atau Google.

"Prinisipnya semakin cepat semakin baik, bahkan kita berharap tahun ini juga bisa menjadi PP atau Perpres. Karena kita tidak melibatkan DPR seperti undang-undang, tidak melibatkan terlalu luas aspek politiknya kalau pembuatan PP dan Perpres," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebelumnya mengatakan, regulasi Publisher Rights dibutuhkan untuk membangun satu konvergensi industri media dan menjaga lapangan usaha lebih berimbang. "Agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan the new e-commerce over the top," katanya.

photo
Pedagang koran melayani calon pembeli di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (27/7/2020). Pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif untuk menopang industri media massa agar tetap mampu bertahan selama pandemi COVID-19 diantaranya berupa pengapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kertas koran - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menyambut baik atas telah diserahkannya naskah akademik Publisher Rights dari Kementerian Kominfo kepada Kementerian Sekretariat Negara. Atal berharap proses penyusunannya hingga menjadi regulasi bisa secepatnya.

"Lebih cepat lebih baik, tetapi kita optimistis ini akan cepat, karena sudah di Setneg, mudah-mudahan segera. Kita berharap dalam bentuk Perpres," ujar Atal saat dihubungi pada Senin (16/5).

Atal menjelaskan, regulasi publisher rights sudah sangat dibutuhkan oleh industri media massa. Aturan ini nantinya akan mengatur konvergensi industri media dan lapangan usaha yang lebih berimbang dengan platform global. Ia mengungkapkan, beberapa poin aturan yang diusulkan Dewan Pers bersama sejumlah asosiasi media dalam publisher rights adalah pengaturan antara publisher, dalam hal ini media massa dengan platform digital seperti Google, Twitter, hingga Facebook.

Menurutnya, platform-platform yang selama ini dominan terhadap media, wajib memberikan iktikad baik melakukan negosisasi publisher rights tentang remunerasi konten. "Selama ini konten media ini diambil saja tanpa dibayar, ini harus ada hitungan-hitungannya, ini penting buat kita media apalagi kondisi media kita sedikit agak sulit," kata Atal.

Selain itu, usulan aturan publisher rights lainnya agar platform wajib transparan soal data pengguna yang mereka kelola dan sistem algoritma yang mereka terapkan. Menurutnya, selama ini platform digital mengambil data pengguna maupun mengubah sistem algoritma dengan sesuka hati.

Adanya aturan publisher rights akan mengatur agar platform lebih transparan. "Begitu juga platform harus bertanggung jawab atas bad content yang mereka sebarkan dan mereka beri iklan, platform harus ikut tanggung jawab, mereka juga harus bayar pajak," ujarnya.

Dewan Pers berharap regulasi Publisher Rights ybisa segera dirumuskan untuk menjadi peraturan perundangan. Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, Dewan Pers tidak mempersoalkan pilihan payung hukum Publisher Rights, selama regulasi memberikan posisi lebih baik bagi publisher dan pers di Indonesia.

"Dewan Pers intinya opsi mana yang dipilih harus memberikan posisi yang lebih baik bagi publisher dan pers Indonesia dalam berhadap-hadapan dengan platform digital, menciptakan playing field yang sama dalam industri media," kata Agus saat dihubungi pada Senin (16/5).

Namun demikian, asosiasi media  berharap Publisher Rights disusun dalam bentuk peraturan presiden. Agus mengungkapkan, sejumlah poin peraturan dalam pengajuan naskah akademik Publisher Rights adalah perlunya pengaturan iklim persaingan yang sehat antar media dengan platform digital seperti Google, Facebook, Twitter dan lainnya.

Kedua, Dewan Pers bersama Asosiasi Media mengusulkan aturan yang mewajibkan platform digital agar mau bernegosiasi dengan publisher,  baik dalam hal negosiasi remunerasi konten, transparansi sistem algoritma, hingga pengelolaan dan memanfaatkan data pengguna.

"Khususnya data pengguna yang didapatkan dengan umpan konten milik publisher," kata Agus.Ketiga, lanjutnya, diusulkan mengenai aturan pembagian persentase pendapatan iklan antara publisher dan platform. "Jadi kalau berapa persen platform, berapa persen media, itu harus transparan," katanya. 

Agus pun berharap poin-poin yang diusulkan ini bisa seluruhnya masuk dalam regulasi Publisher Rights mendatang. "Harapannya tidak ada perubahan karena sudah kami susun sebaik-baiknya," kata Agus.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Sarinah, Revolusi Fisik, dan Lebaran 1966

Toserba Sarinah merupakan obsesi Sukarno dalam revolusi fisik seusai revolusi kemerdekaan.

SELENGKAPNYA

Menghapus Kemiskinan Ekstrem

Pandemi telah melonjakkan permasalahan kemiskinan, jenis, dan dimensinya.

SELENGKAPNYA

Abu Ubaidah Sang Penolak Jabatan Khalifah

Rasulullah memberi Abu Ubaidah bin Jarrah gelar “orang kuat yang terpercaya”.

SELENGKAPNYA