Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan menjadi PNS saat upacara pelantikan PNS di Serang, Banten, Rabu (2/2/2022). | ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Nasional

‘Butuh Regulasi Cegah Politisasi Penjabat’

Tak ada yang menjamin penjabat kepala daerah tidak terlibat politisasi pemenangan Pemilu 2024.

JAKARTA — Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi guna mencegah politisasi penjabat (pj) kepala daerah untuk pemenangan Pemilu 2024.

Regulasi tersebut disarankan mengatur sanksi bagi penjabat yang melakukan tindakan menguntungkan salah satu partai politik, calon presiden (capres) atau calon anggota legislatif (caleg). "Harus nyata-nyata diatur bagi penjabat kepala daerah untuk tidak memihak atau menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu partai politik atau salah satu pasangan dalam pemilihan. Dan, kalau dia melakukan itu, maka dapat diberikan sanksi yang tegas," ujar Hamdan, Selasa (19/4).

Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur pengangkatan penjabat kepala daerah dari aparatur sipil negara (ASN) akibat kekosongan jabatan kepala daerah imbas tidak dilaksanakannya Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Hamdan mengatakan, secara formal, penjabat yang statusnya ASN harus netral, profesional, dan tidak berpolitik praktis. Namun, secara informal, kecenderungan ASN berpihak pada kontestan pemilu akan selalu ada.

Hamdan melanjutkan, tidak ada yang menjamin penjabat kepala daerah tidak terlibat politisasi untuk pemenangan Pemilu 2024. Sebab, pemerintah selalu beralasan penjabat kepala daerah diangkat dari ASN yang netral karena merupakan amanat perundang-undangan.

Namun, kata dia, mekanisme kontrol melalui regulasi tetap diperlukan agar publik memegang garansi tidak adanya politisasi penjabat.

photo
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan menjadi PNS saat upacara pelantikan PNS di Serang, Banten, Rabu (2/2/2022). - (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

"Karena itu, bagaimana memberikan garansi agar mereka tetap independen, tidak memihak, maka mekanisme kontrolnya adalah pada regulasi," kata Hamdan.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengingatkan adanya potensi penjabat sebagai bagian strategi pemenangan Pemilu 2024 pemegang kekuasaan. Ia mengingatkan, penjabat harus netral dan profesional.

"Jangan sampai pengangkatan penjabat kepala daerah ini adalah bagian dari strategi pemenangan pemilu oleh status quo, oleh yang sekarang berkuasa," ujar Denny.

Dia mengatakan, jabatan kepala daerah tentu memiliki jaringan dan sumber daya manusia yang luas serta kekuasaan dan kewenangan yang besar. Menurut dia, hal ini rentan dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu. Selain itu, Denny juga mewanti-wanti pemerintah supaya tidak mengangkat penjabat kepala daerah dari anggota TNI/Polri aktif.

"Jangan ada lagi pemikiran untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari TNI atau Polri aktif, karena itu melanggar Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang TNI," kata dia. N ed: agus raharjo

Penjabat Kepala Daerah:

*2022

101 penjabat: 7 gubernur, 76 bupati, 18 wali kota

 *2023

170 penjabat: 17 gubernur, 115 bupati, 38 wali kota

 Sumber: Kemendagri

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Alquran Kitab Terbuka

Dengan sikap keterbukaannya itu, justru hingga sekarang tidak ada satu pun yang berdaya menandingi Alquran.

SELENGKAPNYA

Edaran THR dari APBD Diterbitkan

Pemberian THR dan gaji ke-13 memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

SELENGKAPNYA

Erdogan: Turki Selalu Dukung Palestina

Erdogan bertelepon dengan Guterres membahas perkembangan di al-Aqsha.

SELENGKAPNYA