Garis polisi. Ilustrasi | ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

Nasional

Pelaku Pelecehan di Unri Terancam Sanksi

KemenPPPA mengawal penyusunan permohonan kasasi atas putusan bebas terdakwa kasus pelecehan seksual di Unri.

JAKARTA—Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim,menegaskan, akan memproses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau (Unri). Nadiem mengaku pemerinsaak dilakukan berdasarkan rekomendasi satgas Unri agar pelaku diberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

"Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nadiem dalam keterangan pers, Ahad (17/4).

Nadiem mengatakan, pihaknya meminta Rektor UNRI untuk memastikan hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan. Mengingat, kata dia, putusan pengadian belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini sehingga suasana pembelajaran dapat tetap kondusif bagi seluruh warga kampus. "Sehingga mereka (korban) dapat menyelesaikan studinya dengan optimal," kata Nadiem.

Pada kesempatan itu juga Nadiem menegaskan komitmen penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta memberikan dukungan moril kepada korban. Dia mengaku sangat berempati atas insiden yang terjadi.

"Semoga korban bisa terus menjaga semangat dan kami berdiri di belakang korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang," tutur Mendikbudristek.

Korban kekerasan seksual berinisial L, didampingi perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri menyampaikan kekecewaannya kepada Mendikbudristek atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan itu dinilai tidak sesuai dengan dokumen bukti tertulis hasil pendapat ahli psikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikologi korban.

"Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Permendikbudristek sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan," ujar L usai bertemu dengan Mendikbudristek.

Wakil Ketua Komahi Unri Voppi Rosea Bulki berharap agar kampus dapat serius menghapuskan kekerasan seksual. Gerakan dukungan kepada korban dan dorongan penuntasan kasus kekerasan seksual bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik kampus, tetapi ingin menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman dan aman.

"Harapan kami ke kampus agar bisa juga berada di pihak kami, ikut bersama kami membebaskan kampus dari kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun," ujar dia.

Kasasi

Terpisah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal penyusunan permohonan kasasi atas putusan bebas terdakwa kasus pelecehan seksual di Unri. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Margareth Robin Korwa menyatakan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi memprihatinkan. 

Menurut Margareth, terkait dengan kekurangan alat bukti saksi dalam kasus UNRI. Ia menyarankan majelis hakim menggunakan tafsir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa saksi tidak harus melihat, mendengar dan mengalami tindak pidana.

"Sebab dalam kasus pencabulan dan persetubuhan hampir mustahil ada saksi yang melihat dan mendengar peristiwa pidana kecuali saksi korban," ujar Margareth. 

Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan, Ressi Anna mendapatkan informasi bahwa putusan kasus pelecehan di Unri membebaskan pelaku dikarenakan alat bukti memang minim. Ressi menegaskan meski putusan telah ditetapkan namun proses penyusunan kasasi harus dikawal sebaik mungkin.

"Tujuannya agar mendapatkan hasil yang terbaik untuk keadilan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan," tegasnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

"Berapa Harga Kacang Tanah Per Kemasan?", Soal 17 April 2022

SELENGKAPNYA

Rusia: Serangan Kiev Kian Gencar

Kapal berpandu rudal milik Rusia, Moskva, dilaporkan tenggelam, Kamis (14/4).

SELENGKAPNYA