Karyawan beraktivitas di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta. | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

MUI Tolak RUU Sisdiknas yang Menghilangkan Frase Madrasah

MUI menghasilkan lima rekomendasi dalam rapat koordinasi nasional

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Dr. Amirsyah Tambunan turut buka suara untuk merespon polemik atas hilangnya frase Madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Buya Amirsyah dengan tegas menolak RUU Sisdiknas yang telah menghapus pasal terkait Madrasah itu. 

“Saya menolak hilangnya kata madrasah dalam RUU susdiknas karena banyak alasan,” ujar buya Amirsyah, Selasa (29/3) 

Pertama, Amirsyah menjelaskan, bahwa secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. 

Kedua, secara historis lembaga pendidikan madrasah telah banyak melahirkan tokoh-tokoh nasional. Sehingga untuk kesinambungan pendidikan nasional penting dan harus dicantumkan madrasah bagian dari sistem pendidikan nasional. 

Ketiga, secara sosilogis Pendidkan madrasah sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia dan mayoritas anak membutuhkan pendidikan tersebut. “Atas dasar itu saya menolak penghapusan pendidikan madrasah dalam RUU Sisdiknas,” ujar Buya Amisryah.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) tengah mengajukan RUU Sisdiknas 2022. RUU tersebut merupakan integrasi atas tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi. 

Kemendikbudristek mengajukan draf RUU Sisdiknas dalam Polegnas Prioritas 2022. Tetapi banyak pihak menolak, salah satunya karena dalam RUU Sisdiknas 2022 tidak terdapat pasal yang menyebutkan tentang madrasah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

 

Lima Rekomendasi

Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) di Hotel Sari San Pacific, Jakarta, Sabtu (26/3). Rakornas ini menghasilkan lima rekomendasi, baik secara internal maupun eksternal.

Ketua Komisi Perempuan MUI Pusat Siti Ma'rifah mengatakan, rekomendasi Rakornas Komisi PRK tahun 2022 terkait dengan program kerja KPRK MUI pusat dan provinsi, baik yang dilakukan secara nasional dan sinergis maupun yang merupakan program mandiri KPRK pusat atau provinsi.

“Dalam rekomendasi pertama, KPRK MUI ke depannya perlu menyusun pola sinergi pusat dan provinsi dalam menjalankan program-program strategis yang dilakukan secara nasional dan kolaboratif,” kata Ketua Komisi Perempuan MUI Pusat Siti Ma'rifah kepada Republika, Senin (28/3).

Kedua, KPRK MUI harus aktif dan proaktif melakukan literasi dan edukasi public, baik secara langsung maupun virtual, tentang berbagai tema dan isu strategis dan aktual. Caranya dengan melakukan diseminasi kajian keislaman yang terintegrasi dengan ilmu-ilmu modern yang relevan serta melakukan  pendampingan keluarga, perempuan, remaja, dan keluarga. Untuk itu, KPRK MUI akan bersinergi dengan pemerintah, ormas-ormas Islam, LSM, dunia usaha, dan lembaga lain yang relevan.

Rekomendasi ketiga, keluarga Muslim, dunia pendidikan, dan masyarakat perlu didampingi untuk memperoleh literasi dan edukasi tentang keluarga sakinah dan maslahah, perkembangan iptek, pentingnya pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang, serta partisipasi aktif dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak,  kekerasan seksual, stunting, gizi buruk, serta penyalahgunaan gadget, narkoba, dan pornografi.

Dalam rekomendasi keempat, KPRK MUI mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat pengesahan undang-undang (UU) dan regulasi yang terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, rekognisi, dan perlindungan perempuan yang berada dalam posisi rentan.

"Serta regulasi yang melindungi anak, remaja, perempuan dan keluarga dari kejahatan berbasis online,” kata Ma'rifah.

Sementara, rekomendasi kelima, KPRK MUI mendorong kepada pemerintah, dunia usaha, media, dan pemangku kepentingan lainnya untuk lebih maksimal bersinergi dalam merealisasikan program-program KPRK MUI yang relevan atau beririsan. 

"Ini dalam rangka kemaslahatan keluarga, perempuan, remaja, dan anak demi kemaslahatan umat dan bangsa," ujar Ma'rifah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa program-program KPRK terintegrasi dan berkolaborasi. Menurut dia, pihaknya juga sudah menandatangani nota kesepahaman dengan delapan kementerian untuk memberikan solusi terhadap peningkatan kualitas perempuan, remaja, dan keluarga. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat