Logo Halal Foto: Tahta Aidilla/Republika | Tahta Aidilla/Republika

Khazanah

ICMI Ingin Perkuat Industri Halal

MUI mengajak masyarakat mengawasi kehalalan produk.

JAKARTA — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) berharap dapat berperan dalam penguatan industri halal di Tanah Air. Menurut Ketua Umum ICMI Prof Arif Satria, industri halal harus diperkuat, baik dari sisi riset, sertifikasi, maupun inkubator bisnis produk halal.

"ICMI yang memiliki jejaring sosial kapital yang sangat kuat harus memikirkan apa yang harus ICMI sumbangkan untuk penguatan industri halal," ujar Arif saat membuka webinar nasional ICMI bertema "Sertifikasi Produk Halal dalam rangka Pemberdayaan Orwil dan Orda", Jumat (25/3).

Arif menyampaikan, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai produsen produk halal harus didampingi. Dengan demikian, orientasi pasar produk halal tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga dapat mengisi pasar ekspor.

Arif juga berharap, ICMI bisa berkontribusi dalam peningkatan kapasitas dengan penyiapan kader-kader penyuluh halal.

Pada forum yang sama, Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih, mendukung ICMI untuk bisa andil dalam penguatan industri halal. Ia menilai, ICMI memiliki kekuatan untuk meningkatkan sumber daya manusia, khususnya lembaga-lembaga yang menjadi aktor penting dalam menjalankan jaminan produk halal. 

"Saya melihat peluang ICMI adalah lebih kepada capacity building, yakni bagaimana memberikan kontribusi terhadap penguatan SDM yang dimiliki oleh seluruh elemen kekuatan Islam di negeri ini,’’ katanya.

‘’Karena sesuai keorganisasiannya, ikatan cendekiawan Muslim, menurut saya peranan penguatan ini yang sangat strategis," ujar Najih.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi produk-produk, baik makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang beredar di pasaran.

Ia menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Produk Halal, khususnya pada Pasal 144, menyebut tentang peran masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat dapat melaporkan kepada MUI maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bila mendapati produk-produk yang haram atau diragukan kehalalannya. 

"Jadi, pengawasan diturunkan dalam peran masyarakat. Masyarakat ini punya kedaulatan mengawasi. Jadi, kalau ada pangan yang meragukan, haram, kita berkewajiban melaporkan melalui lembaga yang sudah menyampaikan," kata Buya Amirsyah.

Ia juga menekankan, persoalan halal dalam Islam sangat jelas. Namun, menurutnya, banyak orang yang tidak memahami tentang persoalan halal, atau keliru dalam memahami persoalan halal.

‘’Karena itu, BPJPH hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia terhadap status hukum sebuah produk,’’ katanya. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPJPH Kementerian Agama RI (halal.indonesia)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Khazanah Spiritualitas

Indonesia memang sedang musim “kenduren nasional” yang melibatkan ritual ala magis.

SELENGKAPNYA

Waspadai Fase Kenaikan Harga Pangan

Pemerintah diharapkan mengantisipasi lonjakan harga dengan menjaga kelancaran distribusi.

SELENGKAPNYA

Mengenang Jalan Cinta Indonesia dan Palestina

Negara Indonesia dibentuk dengan membangkitkan perlawanan atas segala bentuk penjajahan.

SELENGKAPNYA